MEDANSATU.ID - Gaji ke 13 dan THR menurut Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk membayarnya tepat waktu.
Pembayaran gaji ke 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibayar tepat waktu berdampak pada daya beli masyarakat di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang kian meningkat.
Artinya, sebut Tito Karnavian, agar daya beli masyarakat menguat perlu membayarkan gaji ke 13 dan THR secara tepat waktu.
Baca Juga: SE Pemberian THR Keagamaan 2024: Ketentuan, Sanksi, dan Imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Tito Karnavian mengatakan hal itu seperti dilansir MEDANSATU.ID dari ANTARA pada Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Tito Karnavian selain bantuan yang ada PKH (Program Keluarga Harapan) dan Kartu Pra Kerja terus berjalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian gaji ke 13 dan THR dan," kata mantan Kapolri itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Tito Karnavian menjelaskan, regulasi pemberian gaji ke 13 dan THR dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.