MEDANSATU.ID-Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar film "Kiblat" tidak ditayangkan di bioskop memicu kontroversi.
Permintaan ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain penggunaan judul yang dianggap sensitif, kontroversi poster dan promosi film, kekhawatiran terhadap konten film, dan imbauan untuk menghormati umat Islam.
Penggunaan kata "Kiblat" dalam judul film dianggap sensitif dan dapat melecehkan nilai-nilai agama karena memiliki makna religius yang mendalam.
Selain itu, poster dan materi promosi film "Kiblat" dianggap mengandung unsur-unsur yang provokatif dan dapat memicu kontroversi.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Film Laga 'The Taking of Pelham 123' yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
MUI juga khawatir bahwa konten film tersebut dapat mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
Meskipun belum ada keputusan resmi dari Lembaga Sensor Film (LSF) terkait dengan penayangan film "Kiblat", produser film berencana untuk melakukan revisi terhadap poster dan materi promosi film.