Komisi Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Lingkungan Kejaksaan RI

18 Maret 2024, 07:00 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH  /Medan Pikiran Rakyat/ dok felix/

MEDANSATU.ID-Baru-baru ini, Komisi Kejaksaan RI melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, serta membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat.

Komisi ini mempunyai misi untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan integritas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Komisi Kejaksaan RI berperan dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan serta pemantauan dan penilaian atas kondisi organizasi, tata kerja, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.

Dalam upaya untuk menjaga integritas kejaksaan, ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH, mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat untuk membina anak buah.

Baca Juga: Aktivis Korupsi dan Mahasiswa Suarakan Dugaan Pungli dan Gratifikasi 'Sedekah Rutin' Bupati Asahan di Kejatisu

Pengawasan melekat dilakukan secara langsung terhadap bawahannya agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan apabila terdapat pelanggaran baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut.

Selain itu, ia juga mengevaluasi atasan yang bersangkutan, hingga dua tingkat ke atas, sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.

Dalam menyambut peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wajah penegakan hukum Indonesia, dengan pengawasan melekat tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas.

Baca Juga: Kejatisu Usut Aliran Dana Dugaan Korupsi Mark Up APD Covid-19 Dinkes Sumut Tahun 2020, Negara Rugi Rp24 Miliar

Sebab, public trust yang didapatkan Kejaksaan saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini.

Dengan demikian, menjadi suatu keharusan bagi setiap satuan kerja Kejaksaan RI untuk menjadi profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kejaksaan yang profesional dan humanis.

Dalam pandangan ini, setiap pimpinan satuan kerja harus menjaga dan membangun integritas serta profesionalisme dan menghadirkan model kejaksaan sebagai lembaga integritas seperti yang diharapkan masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, pengawasan melekat yang dilakukan oleh satuan kerja Kejaksaan RI diharapkan bisa menjaga kualitas kinerja Kejaksaan RI sehingga dapat menjaga kepercayaan publik dan masyarakat dalam mendukung pelayanan kejaksaan yang profesional dan penuh integritas.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler