Meneropong Tata Kelola Informasi Publik di Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara

- 6 Februari 2024, 19:40 WIB
Tim HDI Kemenag Sumut berkunjung ke Komisi Informasi Provsu tentang tatakelola informasi
Tim HDI Kemenag Sumut berkunjung ke Komisi Informasi Provsu tentang tatakelola informasi /Medan Pikiran Rakyat/Dedi Suang/

Setelah PPID terbentuk, menurut Harris, PPID akan mengelola informasi dan dokumen publik di masing-masing unit sampai nantinya melayani permohonan informasi dan bersidang sengketa informasi di Komisi Informasi.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut, Eddy Syahputra AS MSi, menambahkan bahwa selain pembentukan PPID, ruangan PPID juga sangat diperlukan untuk menyimpan dokumen dan foto yang bersifat publik di lemari arsip.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS dan CPPPK Kemenag tahun 2023 diumumkan, 81.607 Pelamar Lolos

Eddy menekankan pentingnya untuk disampaikan ke publik cara dan prosedur permohonan informasi publik, serta apabila memungkinkan, ruang PPID sebaiknya berada di depan (front office) di Kantor Kemenag agar mudah diketahui oleh publik.

"Keberadaan ruangan PPID merupakan bagian yang akan dinilai pada Monev yang setiap tahun kami laksanakan," kata Eddy.

Forum konsultasi dihadiri oleh 15 staf HDI Kemenag Sumut dan beberapa KIP lainnya, yaitu Syafi'i Sitorus SH, M IKom dan Dr Cut Alma.***

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x