MEDANSATU.ID -Jajaran Humas Data dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenag Sumut berkonsultasi tentang Tata Kelola Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut di Jalan Al Falah Sukamaju Medan.
Tim HDI Kemenag Sumut, yang dipimpin oleh Katim Mulia Banurea SAg, MSi, ingin mengetahui dan menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.
"Kehadiran kami ke Komisi Informasi Sumut ini untuk berkonsultasi sekaligus ingin mendapatkan bimbingan dan masukan apa yang harus kami lakukan untuk menerapkan keterbukaan informasi publik ini sehingga jajaran Kemenag Sumut lebih baik lagi dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat," ujar Mulia.
Mulia juga menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui bagaimana Tata Kelola Informasi Publik yang akan diterapkan di unit-unit jajaran Kemenag Sumut.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2024, Kemenag Siapkan Materi Khotbah dan Ceramah Bersifat Moderat
Ketua Komisi Informasi Sumut, Dr Abdul Harris SH, MKn menyambut baik kedatangan Tim HDI Kemenag Sumut. Harris mengatakan bahwa PPID harus dibentuk di setiap unit jajaran Kemenag Sumut.
PPID ini nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik bagi masyarakat pencari atau pemohon informasi publik.