Terduga Pelaku Pelecehan Anak SD Ditangkap Polisi di Jakarta Timur, Ternyata Pelakunya...

- 10 November 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/StockSnap

MEDANSATU.ID - Pelecehan hingga saat ini masih terus saja terjadi. Meski dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tak membuat para pelaku mengurungkan aksi bejatnya.

Berdasarkan data dari kemenpppa.go.id tercatat 23.329 jumlah kasus pelecehan sepanjang Januari 2023 hingga saat ini. Dimana 4.823 adalah korban laki- laki dan 20.581 korban adalah perempuan.

Berdasarkan data tersebut artinya setiap hari ada kurang lebih 69 kasus pelecehan yang terverifikasi. Sementara yang belum terverifikasi tidak diketahui jumlahnya.

Data itu belum termasuk dengan lampiran pelecehan terhadap orang dewasa yang terjadi di fasilitas umum.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Berusia 4 Tahun oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Tanah Karo

Pelaku pelecehan terhadap siswi SD yang berinisial APK (9) ini terjadi di kawasan Jalan Kayu Manis VII, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur saat korban pulang dari sekolah menuju rumahnya.

Pelaku diduga melakukan pelecehan dengan memegang, merangkul dan menciumi korban hingga korban ketakutan dan trauma.

Unit Reskrim Polsek Matraman yang mendapat laporan tersebut langsung turun tangan dan menangkap pelaku yang berinisial IP (51) di kediamannya pada Rabu, 8 November 2023.

Setelah di interogasi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Matraman yakni Iptu Mochamad Zen pelaku justru menjawab dengan jawaban yang tidak sinkron.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah