Hakim Mahkamah Konstitusi Bakal Pertimbangkan 96 Juta Suara Pendukung Prabowo-Gibran

22 April 2024, 10:45 WIB
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi sepertinya bakalan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan hal itu dalam saat menjatuhkan vonis putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Prediksi pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dikatakan Ujang Komaruddin selaku pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia di Jakarta, pada Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Larang Pendukungnya Demo di MK, Panen Pujian

Sekitar 96 juta suara rakyat, menurut Ujang Komaruddin seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara, memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia.

Prabowo, kata Ujang Komaruddin, paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar dalam sejarah Pilpres di dunia.

Menurut Ujang Komaruddin, keputusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dititikberatkan hakim Mahkamah Konstitusi pada fakta persidangan yang disampaikan pihak pemohon, tidak dilihat pada jumlah suara yang didapatkan pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Absen

Hakim Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan.

Ujang Komaruddin menjelaskan dalam masalah hukum, pemohon dituntut menyampaikan bukti atau fakta yang valid. Dengan begitu permohonan mereka bisa dikabulkan hakim.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Ingin Selamatkan Demokrasi, MK Jadi Pertahanan Terakhir

Tapi kalau fakta dan bukti yang diajukan pemohon 'sumir' alias tak kuat maka sudah dipastikan permohonan mereka akan ditolak.

Hukum, menurut Ujang Komaruddin, soal pembuktian saja. Apabila kubu paslon 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan, ya tak bisa.

Dengan kata lain, jabar Ujang Komaruddin, kalau buktinya lemah, nggak valid, kemungkinan akan ditolak, kecuali jika bukti dan fakta yang disampaikan di persidangan cukup kuat.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler