Ganjar Pranowo Mengaku Ingin Selamatkan Demokrasi, MK Jadi Pertahanan Terakhir

- 27 Maret 2024, 17:14 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan sengketa Pemilu ke MK untuk menyelamatkan demokrasi.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan sengketa Pemilu ke MK untuk menyelamatkan demokrasi. /pandapotans/antara

 


MEDANSATU.ID - Ganjar Pranowo, selaku calon presiden dengan nomor urut 03 di Pilpres 2024 mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ganjar Pranowo mengajukan sengketa itu hanya bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi.

Pihak Ganjar Pranowo pun mengingatkan seluruh warga negara, agenda reformasi tak boleh ‘dikangkangi’. Semua harus dijalankan dalam koridor konstitusi.

Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Ganjar Pranowo Enggan Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Intinya, kata Ganjar Pranowo seperti dikutip MEDANSATU.ID dari Antara pada Rabu 27 Maret 2024, pihaknya ingin demokrasi ini diselamatkan.

Dia mngatakan hal itu setelah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Ganjar Pranowo berharap pengadilan Mahkamah Konstitusi bisa menjadi pertahanan terakhir untuk memperbaiki demokrasi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berharap Banyak di MK untuk Mengadili Perkara Pemilu Secara Adil

"Inilah (red, MK) benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya. Kami akan menyerahkan seluruhnya ke hakim konstitusi,” kata Ganjar Pranowo.

Sementara itu Todung Mulya Lubis, selaku Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut tuntutan sengketa yang diajukan di MK bukan persoalan kalah menang, tapi untuk menyelamatkan demokrasi dan republik.

Todung menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, tak boleh mundur ke belakang.

Baca Juga: Selalu Diejek saat Kampanye, Prabowo Subianto: Thanks Anies dan Ganjar...

Makanya, dia berharap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi bisa mengamankan konstitusi dan demokrasi hingga supremasi hukum di Indonesia.

Dari catatan MEDANSATU.ID Rabu, 27 Maret 2024 digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU terbagi dalam 2 sesi.

Perkara pertama, yaitu permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar teregister 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara dua, permohonan yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD teregister 2/PHPU.PRES-XXII/2024.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x