MEDANSATU.ID - Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan atau vonis sidang sengketa Pemilu (Pemilihan Presiden) tahun 2024 hari ini Senin 22 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin persidangan perkara digelar sesuai perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam persidangan itu, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi MK menolak gugatan yang dilayangkan paslon capres 01 dan 03.
Sekadar diketahui gugatan pasangan calon presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pun dengan gugatan capres/cawapres Ganjar-Mahfud teregistrasi dalam Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Seperti diberitakan MEDANSATU.ID sebelumnya, dalam mendengarkan putusan vonis sengketa Pilpres 2024 itu, dihadiri paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Sedang Prabowo-Gibran (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka) sebagai 'pemenang' kontestasi Pilpres tahun 2024 itu tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi, hanya diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan Cs.***