Bersuci dengan mandi keramas agar puasa lebih afdhol, ini doa dan niatnya sedikit berbeda dengan mandi junub

- 22 Maret 2023, 18:22 WIB
Ilustrasi mandi keramas. Mandi keramas sebelum puasa Ramadhan disunahkan. Gunanya agar diri bersuci dari hadas. (antara)
Ilustrasi mandi keramas. Mandi keramas sebelum puasa Ramadhan disunahkan. Gunanya agar diri bersuci dari hadas. (antara) /Ayub/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Di bulan ini ummat Islam akan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Agar puasa bisa lebih afdhol maka kita disunahkan untuk mandi keramas. Namun mandi ini tak sama dengan mandi wajib.

Di sini akan dijelaskan secara rinci niat mandi wajib, mandi keramas, sebelum menunaikan ibadah di bulan Ramadhan 2023 yang dilengkapi dengan latin dan terjemahannya.

Agar tidak sembarangan mandi maka mandi keramas ini ada dalilnya. Dikutip dari kitab Hasyiyah al-Bajuri, mengatakan: Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah dan setiap malam di bulan Ramadhan.

Keramas sebelum bulan Ramadhan 2023 bukan kewajiban bagi ummat muslim dan muslimah. Namun dilakukan untuk menyucikan diri dari hadas yang melekat di tubuh. Dengan mandi tubuh jadi bersih untuk berpuasa keesokan harinya.

Mandi keramas atau mandi wajib, dilakukan guna membersihkan diri dari hadas besar, terjadi situasi khusus seoerti nifas, haid, berhubungan seksual, mengeluarkan air mani, air madji, dan bersentuhan dengan bukan muhrim yang menimbulkan syahwat.

Mandi keramas sebelum puasa Ramadhan sejatinya termasuk dalam kegiatan menyucikan yang dilakukan saat mandi wajib. Jadi doanya sama dengan niat mandi wajib.

Dikutip dari purwokerto.pikiran rakyat.com, doa atau niat mandi wajib dibedakan tergantung penyebab terjadinya mandi wajib. Berikut penjelasan satu persatunya.

Niat Mandi Wajib Umum

Latin: Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'ala.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x