MEDANSATU.ID - Dalam menyambut akhir tahun, banyak orang merencanakan liburan bersama keluarga atau teman. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama Desember 2023 agar bisa membuat jadwal liburan dengan lebih mudah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, pada bulan Desember 2023, akan ada satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Libur nasional bulan Desember 2023 jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, sebagai peringatan Hari Raya Natal, diikuti dengan cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2023.
Masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa menjalani libur panjang selama 4 hari, yaitu mulai dari Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023.
Namun, untuk karyawan perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan sehingga hak cuti tahunan akan berkurang ketika mengambil cuti bersama.
Selain libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal, pada bulan Desember 2023 juga terdapat beberapa hari libur di akhir pekan.
Pada Desember 2023, tercatat ada 5 hari libur di akhir pekan. Totalnya, terdapat 7 tanggal merah yang dapat dinikmati pada bulan Desember 2023.
Berikut daftar tanggal merah (libur) pada bulan Desember 2023: