Simak! Jadwal Pencairan PKH, BPNT dan BLT di Tahun 2024, Pencairan Lewat KKS dan Kantor Pos Secara Bersamaan

- 5 Januari 2024, 11:30 WIB
Simak! Jadwal Pencairan PKH, BPNT dan BLT di Tahun 2024, Pencairan Lewat KKS dan Kantor Pos Secara Bersamaan.
Simak! Jadwal Pencairan PKH, BPNT dan BLT di Tahun 2024, Pencairan Lewat KKS dan Kantor Pos Secara Bersamaan. /Pixabay/EmAji

MEDANSATU.ID - Bagi masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan keuangan dari pemerintah, khususnya PKH, BPNT, dan BLT, pasti bertanya-tanya kapan waktu pencairannya dan di mana bisa mengajukannya.

Berbicara mengenai jadwal pencairan bantuan PKH, BPNT, dan BLT yang akan dicairkan pada tahun 2024, dua lembaga penyalur yang dibahas di sini adalah E-Pos dan PT Pos. Kemudian, bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dicari menggunakan kedua lembaga tersebut.

Tahun ini, PT Pos mengadakan pencarian bantuan setiap tiga bulan sekali dan akan ada empat kali pencarian. Untuk bantuan PKH dan KPM, setiap pencarian seharusnya telah dilaksanakan sebanyak 12 kali, meskipun entah itu lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dilakukan setiap tiga bulan sekali atau lewat PT Pos. Jumlah nominal bantuannya akan sama, hanya beda waktu pencariannya.

Jadwal pencarian bantuan PT Pos dimulai pada tahap awal yakni bulan Januari-Februari-Maret, dan biasanya dibagikan pada bulan Maret. Pencarian tahap kedua yaitu pada bulan April-Mei-Juni, biasanya dibagikan di bulan Juni. Lokasi Juli-Agustus-September biasanya dibagikan pada bulan September.

Baca Juga: Inilah Cara Daftar Bansos 2024 agar UMKM Cair BLT Rp2,4 Juta, Tanpa Terdaftar Penerima BPUM lho!

Pencarian tahap keempat biasanya dibagikan pada lokasi paling lambat. Jadwal pencarian KKS juga sama untuk tahap ketiga, dan tahap enam akan sama dengan tahap dua PT Pos pada akhir tahun.

Hal ini juga berlaku untuk bantuan yang disalurkan melalui KKS, yang akan dibagikan pada bulan terakhir dari setiap tahapan periodenya.

Jadwal pencariannya tergantung pada keputusan pihak desa, beberapa berlangsung sebulan sekali, dan lainnya sebanyak 2 kali atau tiga bulan sekali dengan nominal bantuan Rp300.000 per bulan. Hal ini berbeda dengan PKH karena skalanya diatur di desa.

Dalam mengajukan bantuan ini, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Bantuan PKH diperuntukkan bagi mereka yang dianggap miskin dan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, BPNT untuk membeli bahan pangan, serta BLT untuk membantu masyarakat terdampak pandemi yang kurang mampu.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: youtube Ariawanagus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah