Dua Pria Ditangkap Poldasu di Pekan Baru bersama Sebuah Mobil, Bawa Sabu dan Ekstase

3 April 2023, 16:51 WIB
Dua pemuda terjaring saat membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 30 ribu butir ekstasi di Pekan Baru Riau. (Poldasu) /Hadi Wahyudu/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Dua pria berhasil ditangkap Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut dari Gerbang Tol Pekanbaru, Kel. Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, Sabtu (1/4/23).

 

 

Keduanya ditangkap karena diduga membawa 20 Kg sabu dan 30 ribu butir ecstasy dengan mencegat satu unit mobil Toyota Rush warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 18xx PR.

Kedua pria tersebut berinitial C, 38 tahun warga Bengkalis Riau dan ES 28 Tahun warga Rokan Hilir Riau bersama mereka barang bukti 20 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg, enam bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis Ecstasy sebanyak 30 ribu butir dan lima unit HP.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Penangkaan tersebut. "Ada 20 kg sabu dan 30 ribu ectasy yang diamankan berikut 2 pelakunya," ucap Hadi, Dilansir dari laman FB Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Anggota DPR Syaikhul Pertanyakan Kinerja Ahok

Kata Hadi Wahyudi, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN pada hari Senin, 1 Desember 2022 di Jl. Bangsal Lk. 4 Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Prop. Sumatera Utara.

"Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat dua Kg, diperoleh keterangan dari tersangka, RDN merupakan jaringan Sumatera Utara- Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir Riau, " pungkasnya.

Sekedar tahu, sebelumnya Poldasu juga berhasil meringkus seorang pria dan wanita berjilbab Dibekuk Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dari Langkat bersama 20 kilogram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangjapan itu dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2023, Polri Siapkan 919 Pospam dan 325 Posyan, Cek Wilayah Penyebarannya

"Betul, ditangkap hari kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda, dan dua pelaku saat ini dalam penyidikan," ungkap Hadi.

Dijelaskan oleh Hadi, Penangkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yakni MI dan RJ Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura.

Kemudian dilakukan pengembangan dari dua orang yang membawa narkotika Jenis sabu seberat tiga Kg.

Dari pengembangan tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis 30 Maret 2023 di Jl. Besar Medan - banda Lhokseumawe diamankan satu orang bernama MY.

Baca Juga: Yuk Mantapkan Nilai Puasa Ramadhan dengan Membayar Zakat Fitrah, Bersih dari Dosa menuju Idul Fitri

Dari keterangan tersangka MY menyimpan Narkotika di rumah yang beralamat Jl. Besar Medan-Banda lhoksemawe.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa dua puluh bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu. Bersama seorang perempuan yang bernama EM, " jelas Hadi.***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: @poldasumaterautara

Tags

Terkini

Terpopuler