Polres Labuhanbatu Amankan Guru Kasek Berbuat Cabul, Selama Dua Tahun Sembilan Pelajar Digilir Memuaskan Nafsu

30 Mei 2023, 14:06 WIB
Polres Labuhanbatu paparkan kasus asusila libatkan oknum guru kasek yang disebut cabuli 9 pelajar /MEDANSATU/DEDI /

MEDANSATU.ID- Polisi memperkirakan selama dua tahun sebanyak sembilan pelajar digilir untuk memusakan nafsu sang guru kepala sekolah (kasek) di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Kasus perbuatan cabul dilakukan sang kasek ini terkuak setelah adanya laporan ke Polres Labuhanbatu sesuai laporan Polisi Nomor : LP / B / 643 / V / 2023 / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Mei 2023. Sang pelapor diketahui berinisial KLN, warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kemarin, Senin 29 Mei 2023, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK, menegaskan telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dilakukan oleh guru kasek di Labuhanbatu.

Rusdi menegaskan, pelaku dipersangkakan melanggar pasal : 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.

"Tersangka PH alias Aseng, warga Aek Natas Labuhanbatu Utara yang berprofesi sebagai guru. Kini kita telah mempersiapkan berkasnya untuk dikirim ke jaksa penuntut umum,"tegas Alumnus Akpol tahun 2012 tersebut.

Baca Juga: Mendongkol, PLN Byar Pet ! Masyarakat Belum Paham Rupanya Sudah Dapat Kompensasi dari Pemadaman Listrik

Pria kelahiran Batam 29 Juli 1987 tersebut menambahkan, kalau aksi disebut bejat dilakukan pelaku masih berada di lingkungan sebuah yayasan majelis pendidikan di Kec Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Meliputi Kantor Guru sekolahsebanyak dua belas kali.

Tak hanya di sana, kata Rusdi yang sudah menjalani pendidikan polisi (Dikpol) S1 STIK PTIK tahun 2013 tersebut menambahkan, kantin sekolah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku menjalankan aksi cabulnya sebanyak empat kali. "Selanjutnya di Aula sekolah sebanyak enam kali,"ujar Rusdi yang pernah menjalani pendidikan Dikbangspes Inspektur bahasa inggris Intermediate dan Inspektur Idik TP Teroris pada tahun 2013 tersebut.

Masih kata Rusdi yang sempat menjabat sebagai Pama di Polda Sumut dan Polres Nias Selatan tersebut, kejadian dilakukan sekira tahun 2020 s/d hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 antara pukul 13.30 Wib s/d 14.00 Wib. "Korbannya ada 9 orang. Dan kita juga sudah memeriksa saksi sebanyak sepuluh orang,"tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Teluk Dalam Polres Nisel, Polda Sumut tersebut.

Baca Juga: Penyanyi Lagu Melayu Deli Legendaris Nurainun Diusia 89 Tahun Terbaring Sakit, Namun Masih Suka Nyanyi

 

Guna melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum, kata mantan Kanit Idik Sat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap KTP dan KK tersangka serta satu lembar SK Tentang pengangkatan tersangkka menjadi Kepala dari Majelis Pendidikan dan Kebudayaan MDTA dan juga baju para korban yang dipakai pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul.

Pihaknya juga sudah membuat alat bukti hasil Visum ET REPERTUM RSUD Rantauprapat Nomor : 445 / 8465 / Sekr / 2023, Tanggal 25 Mei 2023 terdapat :”Adanya tanda Jejas Kemerahan di daerah anus kemungkinan trauma benda tumpul”.

Ditakhiri Rusdi, modus tersangka PH Alias Aseng dengan memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban, setelah puas tersangka mengatakan ”jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau” kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada oranglain.***

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler