Dua Eksekutor Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Berada di Gudang Okor Ginting Sebelum Melakukan Eksekusi

30 Mei 2023, 20:49 WIB
Sidang lapangan kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino yang ditembak /MEDANSATU/DEDI/

MEDANSATU.ID -Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan pedagang telor keliling sebagai saksi dalam kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Kesaksian sang pedagang telur itu sendiri tidak dibenarkan oleh terdakwa,Tosa Ginting dalam persidangan lanjutan meski hakim kembali menunda sidang pada Rabu 31 Mei 2023, dengan agenda sama mendengarkan keterangan saksi lain sebanyak 3 orang.

Digelar secara daring di PN Stabat, Senin 29 Mei 2023,
saksi Sumarno (43) warga Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), mengaku mengenal korban Paino dan mengetahui terdakwa Tosa Ginting.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat itu sendiri masih dipimpin oleh Majelis Hakim, Ladys Bakara SH, sesuai nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb.

"Kenal yang mulia, tapi hanya sekedar tau saja,"kata saksi Sumarno dalam persidangan, yang mengaku sebelum terjadi pembunuhan melihat mobil Eriga terparkir di gudang milik Okor Ginting.

Baca Juga: Seorang Guru Cabuli 9 Muridnya Sebanyak 22 Kali, Kapolres : 'Ini Masih Bisa Berkembang Terus'

Dibalik mobil, saksi juga melihat 2 orang terduga eksekutor penembakan korban Paino sedang berbicara, hingga korban ditemukan tewas di lokasi jalan areal perkebunan sawit.

Adapun ciri dari kedua lelaki, kata saksi Sumarno, satu agak pendek berkulit sawo matang dan satunya agak gempal sekitar usia 40 tahunan. Selanjutnya majelis menunjukan poto keduanya yang disebut, dan saksi mengiyakan.

Disebut saksi, melihat keduanya saat kebetulan melintas untuk berjualan telur ayam kepada para pelanggan di kedai disekitar perkampungan tempat korban ditemukan tewas.

Ketika saksi kembali melintasi lokasi gudang setelah mengantarkan telur kepelanggan, melihat posisi mobil Ertiga masih berada di lokasi, namun sudah menjorok kedalam gudang berkisar satu meter.

Saat itu saksi juga melihat ada seseorang berada disekitar mobil, namun tidak melihat wajahnya karena posisinya membelakangi saksi dan terhalang mobil. Dan kedua lelaki yang saksi lihat sebelumnya, saat melintas juga masih berada dilokasi yang sama dan posisi sedang berbicara menghadap jalan.

 

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Amankan Guru Kasek Berbuat Cabul, Selama Dua Tahun Sembilan Pelajar Digilir Memuaskan Nafsu

Dan saksi membenarkan jika poto orang yang  ditunjukan majelis hakim sama benar dengan dua lelaki yang dia jumpai saat melintasi lokasi gudang, saksi juga menegaskan jika ia tahu gudang tersebut milik Okor Ginting dari masyarakat sekitar.

Saat JPU menanyakan kepada saksi tentang diri Paino dimasa hidupnya, korban dikenal orang yang ramah dan tidak pernah buat masalah dan korban juga dikenal orang yang dermawan. Sedangkan terhadap Tosa Ginting hanya sekedar tahu saja.

Saksi berjualan telur sudah tujuh tahunan disekitar daerah tersebut, setahu saksi didaerah tersebut ada dua orang pengusaha sawit yang besar yaitu Paino dan Okor Ginting.

Saksi juga pernah mendengar jika beberapa waktu lalu didaerah tersebut juga pernah terjadi keributan yang didengarnya dari masyarakat, dimana Okor Ginting ada melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu.

Dan saat warga melakukan unjuk rasa dikampung tersebut juga terjadi penembakan, dan yang didengar saksi yang melakukan penembakan adalah Tosa Ginting, namun saksi tidak melihat langsung hanya mendengar omongan dari masyarakat saat ia berjualan telur.

Baca Juga: Oblok-oblok Tahu Tempe, Masakan dari Jawa Tengah yang Mampu Menggoyang Lidah Orang Medan

Kesaksian Sumarno terkait adanya penganiayaan dan penembakan terhadap warga di desa tersebut, mendapat perhatian dari kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang, dan ia menanyakan apakah saksi mengetahui jika saat itu ada sekelompok masa atau warga mendatangi dan melempari rumah Okor Ginting.

Dan terkait kasus tersebut juga sudah melalui proses hukum, dan penembakan yang didengar apakah saksi tahu pelaku mengunakan sohf gun atau pistol, saksi menegaskan jika mengenai hal tersebut tidak pernah tau atau tidak pernah mendengar info lanjutannya.

Saksi hanya mengetahui pernah terjadi penganiayaan terhadap warga, dan adanya penembakan namun kelanjutan kasusnya tidak diketahui saksi.

Sementara itu berdasarkan tanggapan terdakwa Tosa Ginting kesaksian Sumarno atas penganiayaan terhadap warga tidak dibenarkan dan terdakwa juga tidak pernah kenal dengan saksi Sumarno.

Sebelumnya Polda Sumut membekuk lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat tersebut pada Kamis (26/1/2023) lalu sekitar pukul 23.00 Wib.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sebuah warung milik warga di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

Dirkrimum Polda Sumut masa itu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Tatan menyebut lokasi kejadian berjarak sekitar 900 meter dari warung tempat korban duduk.

Kelima tersangka diamankan dalam kasus pembunuhan ini, yakni LS alias Tosa (26), D (38), PS (43), MH alias Tio (27) dan SY alias Tato (27). ***

Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler