Pembakaran Rumah Wartawan: LBH Desak Polda Sumut Ungkap Siapa Dalang dan Motif di Balik Kejahatan

22 Maret 2024, 15:00 WIB
Mobil dan rumah wartawan di Labuhanbatu, Junaidi Matondang ludes dibakar OTK. /Medan Pikiran Rakyat/ Pandapotan /twitter @sutanmangara

MEDANSATU.ID-Beberapa waktu lalu, terdapat kejadian yang memprihatinkan di Labuhanbatu, di mana seorang wartawan menjadi korban pembakaran rumahnya.

LBH Medan mengecam tindakan tersebut dan mendesak Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu untuk mengusut dan mengungkap siapa dalang dan motif di balik kejahatan ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, jurnalistik adalah salah satu pilar demokratis yang dilindungi oleh undang-undang.

Oleh karenanya, sangat disayangkan jika wartawan menjadi korban tindakan kriminal hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Rumah dan Mobil Dibakar OTK, Teror Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Kembali Terjadi

LBH Medan sangat memprihatinkan kasus pembakaran ini karena dilakukan dengan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP, dan dapat diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain itu, LBH Medan juga menyoroti fakta bahwa di Sumatera Utara sendiri sangat rentan terjadi tindak kriminal yang dialami oleh wartawan, seperti tindakan fisik, teror, dan pembakaran rumah.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut kasus ini dan mencari siapa dalang di balik aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Rumah dan Mobil Dibakar OTK, Teror Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Kembali Terjadi

Tidak hanya itu, setiap kasus kejahatan terhadap jurnalistik juga harus diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian dan penegak hukum.

Sebab, kemajuan dunia pers salah satunya tergantung pada perlindungan yang diberikan oleh hukum.

Dalam menghadapi kasus serupa, undang-undang pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa terdapat mekanisme bagi pihak-pihak atau publik yang merasa keberatan atas pemberitaan atau pekerjaan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan atau media.

Sudah sepatutnya semua pihak menghargai dan memahami pentingnya pekerjaan jurnalistik sebagai salah satu pilar demokratis yang harus dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Rumah Wartawan di Labuhan Batu Diduga Dibakar Orang: Ketua PWI Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku

 

Kami berharap bahwa Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu dapat mengusut kasus ini dan mengungkap siapa dalang dan motif di balik kejahatan ini.

Sebab, selain menjadi tindakan kriminal, pembakaran rumah wartawan juga dapat mengancam kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler