Guna melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum, kata mantan Kanit Idik Sat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap KTP dan KK tersangka serta satu lembar SK Tentang pengangkatan tersangkka menjadi Kepala dari Majelis Pendidikan dan Kebudayaan MDTA dan juga baju para korban yang dipakai pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul.
Pihaknya juga sudah membuat alat bukti hasil Visum ET REPERTUM RSUD Rantauprapat Nomor : 445 / 8465 / Sekr / 2023, Tanggal 25 Mei 2023 terdapat :”Adanya tanda Jejas Kemerahan di daerah anus kemungkinan trauma benda tumpul”.
Ditakhiri Rusdi, modus tersangka PH Alias Aseng dengan memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban, setelah puas tersangka mengatakan ”jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau” kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada oranglain.***