Bupati Madina Sebut Transisi Peraturan Picu Temuan Kerugian Negara Oleh BPK dan Wajib Dikembalikan

- 23 Agustus 2023, 12:32 WIB
Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang menyerahkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022.
Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang menyerahkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022. /

MEDANSATU.ID - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Mandailing Natal (Madina) sebesar Rp34 Miliar, dibenarkan Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution.

 

Temuan BPK sebesar Rp 34 Miliar di 34 SKPD Pemkab Madina tersebut menurut bupati sudah ada pengembalian dan terlalu dipolitisasi alias digoreng.

Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution kepada Medansatu Pikiran Rakyat, Senin 21 Agustus 2023 lewat sambungan Whatsapp, mengatakan terkait temuan BPK tersebut karena banyak yang tidak tersurat dalam peraturan pemerintah terkait hak-hak keuangan para SKPD.

"Jadi transisi peraturan itu yang barang kali menjadi temuan, tidak bisa dan ternyata hal itu sudah dipulihkan. Kira-kira begitu, " ujar bupati dari seberang saluran Whatsapp.

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Polda Sumut Atensi Kasus Cabul Libatkan Kerabat Pejabat Pemkab Labuhanbatu

Nah, tambah bupati, temen-temen yang barangkali srek dengan situasi perjalanan dinas pemerintah itu kemudian digoreng.

"Itukan dari bulan kemarin, itulah ceritanya,"ujar bupati mengawali  wawancara dengan Medansatu Pikiran Rakyat lewat sambungan Whatsapp.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x