Bupati Madina Sebut Transisi Peraturan Picu Temuan Kerugian Negara Oleh BPK dan Wajib Dikembalikan

- 23 Agustus 2023, 12:32 WIB
Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang menyerahkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022.
Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang menyerahkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022. /

Bupati menjabarkan, ketika sesuatu ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu yang terlanjur dipergunakan uang itu harus dikembalikan. Nah itulah yang ditemukan oleh BPK jumlahnya.

Bupati mengesalkan karena prihal tersebut hingga akhirnya digoreng oleh beberapa kawan-kawan, dan sudah ada pengembalian. "Sudah, kalau tidak ada pengembalian kita tidak WTP la, " ujar bupati memastikan.

Baca Juga: Mahasiswa Suarakan Dugaan Korupsi BPJS RS Vita Insani Siantar di Kejati Sumut, Kajari Dituding Terima Suap

Lagi- lagi bupati menyesalkan soal temuan BPK tersebut yang kemudian digoreng beberapa kawan kawan-kawan, yang seolah kurang per-sebenarnya.

"Ya, saya kan.. Kalau penggunaan keuangan itukan di Sekertariat Dewan. Perjalanan dinas anggota DPR, ini dan itu.. Kan temen temen di sana juga sudah kembalikan kok, " lagi-lagi bupati memastikan.

Bupati mengatakan kalau hal temuan BPK seperti di SKPD Pemkab Madina merupakan hal yang biasa di daerah. "Kan biasa disetiap daerah ditemukan hal yang begitu. Ada potensi kerugian, dikembalikan, "tambahnya.

Bupati mengakui kalau saat temuan temuan BPK dan dugaan korupsi sangat sensi dimata publik. "Iya, itu yang seksi jaman sekarang ya itu. Ya kejadiannya gak tau, persoalan ini itu. Ya penegakan.  Ya tidak semuanya harus ke ranah hukum kan, "tanya bupati.

Menurutnya, saaat ini karena transisi peraturan yang sering kali berubah berubah hingga memicu adanya temuan dan kerugian negara. "Dulu bisa, dan sekarang gak bisa lagi,"tambahnya.

Dicontohkan Bupati seperti persoalan penginapan dan sebagainya. "Terutama tidur hotel. Ya jadi persoalan persoalan itulah yang menjadi temuan BPK, dan diwajibkan untuk dikembalikan," akhirnya. ***
























Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah