Proyek Kementrian PUPR IPA Labuhanbatu Menuai Kritik, GARANSI Minta APH Usut dan Audit Diduga Ada Penyimpangan

- 11 September 2023, 23:26 WIB
Koordinator Aksi Sangkot saat memasukan surat akan melakukan aksi demo proyek kementrian PUPR IPA Labuhanbatu, Senin 11 September 2023
Koordinator Aksi Sangkot saat memasukan surat akan melakukan aksi demo proyek kementrian PUPR IPA Labuhanbatu, Senin 11 September 2023 /Medansatu Pikiran Rakyat / Ded/

MEDANSATU. ID - Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kementrian PUPR di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, didera masalah. Pengerjaan proyek yang menelan biaya Rp 60 miliar ini, ditengarai asal jadi.

 

Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek Kementrian PUPR dibawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara (Sumut) tersebut akan disuarakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI).

Informasi diterima Medansatu Pikiran Rakyat, Senin 11 September 2023, GARANSI sudah menyurati pihak Kepolisian Polrestabes Kota Medan, sesuai dengan Nomor Surat : 081/DPP-GARNSI/PAUR/IX/2023.

Baca Juga: Wah! Tol Stabat - Kuala Bingai di Sumatera Utara Sepanjang 7,55 Km Segera Beroperasi Tanpa Tarif

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Sukri Soleh Sitorus dan Koordinator Aksi Sangkot Simanjuntak, disebutkan kalau masa GARANSI akan berunjukrasa di Mapolda Sumut dan Kantor BPPW Sumut di Jalan SM Raja Kota Medan.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Syafriel Tansier ST MT dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mengaku kalau proyek tersebut masih dalam pengerjaan sesuai dengan proses kontrak kerjanya.

Koordinator Aksi GARANSI, Sangkot Simanjuntak mengatakan telah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan proyek dimaksud. Selain tidak sesuai spesifikasi teknis, proses tendernya juga terindikasi kolusi. Kuat dugaan hanya menjadi ajang bancakan dugaan korupsi.

“Proyek IPA dengan anggaran fantastis ini, ibarat roti manis yang menjadi bancakan tikus tanah dan tikus air. Tikus-tikus itu berkolusi dari hulu hingga hilir proses pelaksanaan proyek tersebut,” ucap Sangkot kepada Medansatu Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Jabat Kaban KPP Zainuddin Mantan Koruptor Raskin Belum Dipecat, Pemkab Labuhanbatu tak Patuhi SKB 3 Menteri?

Oleh karena itu, GARANSI akan menyuarakan dan mendesak Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengusut tuntas proyek pembangunan IPA senilai Rp 60 miliar tersebut.

“Kita tidak akan pernah diam membiarkan tikus merajalela menggerogoti keuangan negara. Untuk itulah, kita minta proyek ini diusut tuntas karena dinilai dilakukan asal jadi dan ditengarai tidak selesai tepat waktu, sehingga merugikan negara,"kata Sangkot.

“Kita sudah punya bukti sejumlah dokumen terkait proyek itu. Kita juga bersama tim sudah turun meninjau lokasi pelaksanaannya. Antara dokumen dan faka lapangan, banyak ditemukan hal-hal yang janggal,” tuturnya.

Sembari menunjukkan sejumlah dokumen, Sangkot memaparkan bahwa proyek tersebut bersumber dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut. Anggarannya Rp 60 miliar lebih dengan alokasi untuk pembangunan Proyek IPA berkapasitas 50 ltr/detik dan pemasangan jaringan perpipaan SPAM IKK di Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Duh! Rocky Gerung Dilempar Botol Air Mineral, Mirip Merk Aqua, Tapi yang Kena Malah Rafly Harun

Adapun kontraktor pelaksana PT Citra Prasasti Konsorido, dengan kontrak No HK 02.03/PPK.AM/Wol-I-SU/13 tanggal 15 November 2021, dengan masa pelaksanaan pekerjaan 600 (enam ratus) hari kalender. Sedangkan konsultan supervisi PT VISIPLAN Konsultan Kso CV Bisma Kasada.

Paket pekerjaan IPA dengan kontrak senilai Rp 60.066.026.000,- (enam puluh milyar enam puluh enam juta dua puluh enam ribu rupiah), dengan pagu HPS Paket senilai Rp. 66.740.983.000 itu, ditemukan sarat dengan banyak masalah.

"Beberapa waktu lalu, bangunan dinding pagar lokasi bangunan runtuh. Ini salah satu bukti bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai ketentuan teknis seperti yang diisyaratkan. Di samping itu, berdasarkan pantauan investigasi di lapangan, ternyata masih banyak jaringan pipa yang belum terpasang pada kawasan Kecamatan Bilah Hilir. Yang saya paparkan ini masih hanya sebahagian kecilnya saja," ujarnya. 

Proyek IPA Labuhanbatu hasil investigasi Garansi yang akan disuarakan ke Aparat Penegak Hukum diduga adanya penyimpangan
Proyek IPA Labuhanbatu hasil investigasi Garansi yang akan disuarakan ke Aparat Penegak Hukum diduga adanya penyimpangan

Kejanggalan di Lapangan

Temuan di lapangan, beber Sangkot terlihat bahwa dasar pagar hanya dibuat ring balok seadanya. Sedangkan untuk dudukan batu coran dan adukan semennya, diduga tidak sesuai dan tidak mengikuti struktur tanah di daerah aliran sungai.

"Kejanggalan lainnya adalah tempat lokasi proyek IPA tersebut dialihkan dari lahan hibah PT HSJ, ke lokasi tanah masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula," katanya.

Kabarnya, pembelian lahan tersebut dilakukan oleh PDAM Tirtabina, tetapi pembayarannya dilakukan oleh Asisten I Pemkab Labuhan Batu Jaid Harahap beserta notarisnya di kantor Kepala Desa Bilah Hilir. Tanah lokasi pembangunam IPA tersebut dibeli dari 2 warga pemilik tanah seharga Rp 60 jt / rante.

Menurut pemilik tanah, pembayaran yang dilakukan di kantor desa tersebut, mereka tidak ada menerima sepotong surat apapun sebagaimana proses jual beli pada umumnya.

“Di samping itu, Pemkab juga diduga tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas tanah maupun kajian apperesial atas pembelihan lahan yang mendadak untuk kegiatan proyek itu,” jelasnya. 

Baca Juga: Wah! Tol Stabat - Kuala Bingai di Sumatera Utara Sepanjang 7,55 Km Segera Beroperasi Tanpa Tarif

Terkait proses lelang paket tersebut, kuat dugaan adanya konspirasi antara Pengguna Anggaran (PA) dengan rekanan. Terlihat pada dokumen lelang bahwa pemenang adalah penawar tertinggi dari 3 (tiga) perusahaan penawar lainnya yang turut melakukan penawaran. Dari 172 perusahaan yang turut dalam proses pelelangan (tender), hanya 4 perusahaan yang melakukan penawaran.

Kekalahan dari perusahaan yang melakukan penawaran juga terlihat tidak sesuai logika. PT Kartika Ekayasa dengan penawaran Rp 53.392.786.738,- dan PT. Adimas Tirta Teknologie dengan penawaran Rp 53.535.353.000,- dikalahkan dengan alasan yang sama, yaitu karena isian kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang diisyaratkan.

Sementara PT Indobangun Megatama dengan penawaran Rp 57.299.431.186,- dikalahkan dengan alasan pengalaman pekerjaan tidak sesuai pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang diisyaratkan dan lingkup pekerjaan pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air Minum).

Secara logika, untuk tingkat 3 (tiga) perusahaan besar itu, tidak mungkin tidak mampu melengkapi perusahaannya dengan persyaratan umum seperti yang diminta panitia lelang. Terkesan kesalahan tersebut sengaja dibuat-buat.

"Jadi kesimpulan yang didapat bahwa proyek tersebut terlalu dipaksakan untuk dapat melakukan konspirasi KKN (korupsi kolusi nepotisme)," katanya.

Sementara itu, kata Sangkot, keterlibatan Pemkab Labuhanbatu, PDAM Tirtabina dan penyedia kerja dalam hal ini Kementrian PUPR Direktorat Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut, perlu dipertanyakan.

"Sangat diharapkan agar aparat penegak hukum yakni Poldasu dan Kejatisu segera memeriksa seluruh instansi yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Masalah ini, kata Sangkot , tidak hanya sampai dua instansi hukum yang di Sumut saja. “Kita juga akan laporkan hal ini ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri, termasuk data penyimpangan ini akan kita beritakan pada media massa nasional, karena kegiatan ini sangat patal, antara lainnya perusahan yang memenangkan tender ternyata perusahan yang sudah masuk daftar blacklist,” pungkasnya.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah