MEDANSATU.ID - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara Farinda Putra Sinik mengutuk keras tindakan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap anggota PWI Labuhanbatu Junaidi Marpaung dan keluarganya.
Dia mendesak polisi agar cepat bertindak dan segera mengungkap otak pelaku pembakaran rumah anggota PWI yang diduga kuat untuk membungkam tugas dan profesi sebagai kontrol sosial.
Dikatakannya, tindakan penghalangan maupun ancaman lainnya terhadap Wartawan apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Sebab Wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga: Rumah dan Mobil Dibakar OTK, Teror Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Kembali Terjadi
"Kita mengutuk aksi yang dilakukan OTK terhadap wartawan maupun keluarganya dan untuk para jajaran PWI Labuhanbatu agar mengawal kasus ini hingga sampai tuntas dan kita yakin polisi dapat mengusut peristiwa ini hingga ke akarnya," ujarnya.
Dijelaskan Farianda, Wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput suatu peristiwa dan lainnya. Sebaliknya bila ada keberatan dalam pemberitaan, dapat melakukan sanggahan, bukan melakukan intimidasi maupun teror dengan main hakim sendiri.
"Intimidasi kepada wartawan bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik," jelas Sinik.
Baca Juga: Rumah Wartawan di Labuhan Batu Diduga Dibakar Orang: Ketua PWI Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku
Ditegaskan Farianda kembali, PWI Sumut dan jajaran meminta kepada aparat penegak hukum, segera menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut. Apalagi di dalam rumah tersebut, selain Junaidi Marpaung, istri dan anak-anaknya yang saat itu sedang tidur di kamar saat api membakar rumahnya.