MEDANSATU.ID - Calon Bupati Tapsel (Tapanuli Selatan) dari unsur calon perseorangan tahun 2024 wajib mengantongi sedikitnya 21.894 dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Itulah salah satu syarat untuk calon Bupati Tapsel yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun ini.
Ketetapan calon Bupati Tapsel dari perseorangan itu sesuai hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 787 Tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, PDIP Bilang sudah Ada Pendaftaran di Sumut, Bobby Nasution Dikecualikan?
Ini dikatakan Zulhajji Siregar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel di Sipirok, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 18 April 2024.
Terkait kewajiban dukungan itu, menurut Zulhajji Siregar seperti dikutip MEDANSATU.ID dari Antara, syarat dukungan harus disertai dengan formulir B.1 KWK perseorangan.
Selain itu pula, kata Zulhajji Siregar, lampiran fotocopy KTP yang bersangkutan ini minimal tersebar di delapan kecamatan atau setidaknya 50 persen lebih dari 15 jumlah kecamatan se Tapsel.