Catat! Calon Bupati Tapsel dari Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 21.894 Fotocopy KTP

- 18 April 2024, 20:05 WIB
Siapapun yang berminat maju calon Bupati Tapsel dari jalur perseorangan menurut Zulhajji Siregar (foto) harus mengantongi 21.894 fotocopy KTP.
Siapapun yang berminat maju calon Bupati Tapsel dari jalur perseorangan menurut Zulhajji Siregar (foto) harus mengantongi 21.894 fotocopy KTP. /pandapotans/antara

Baca Juga: Bobby Nasution: Istri Saya Juga Mau Maju Pilkada Jawab soal Istri Kaesang Pangarep Calon Bupati Sleman

Zulhajji Siregar menambahkan, dukungan calon Bupati Tapsel dari perseorangan ini dihitung 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilu terakhir.

Sekadar diketahui, saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan DPD RI 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 silam, jumlah DPT di Tapsel tercatat 218.933 pemilih.

Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini merupakan hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 68 Tahun 2023.

Baca Juga: Partai Golkar Buka Lowongan untuk Calon Walikota Medan, Berharap Bobby Nasution Ikut Daftar

Zulhajji Siregar menyebut untuk jadwal waktu calon bupati Tapsel dari perseorangan mengumpulkan dukungan ini sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Ketentuan itu, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak 2024.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah