Zulhajji Siregar menambahkan, dukungan calon Bupati Tapsel dari perseorangan ini dihitung 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilu terakhir.
Sekadar diketahui, saat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan DPD RI 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 silam, jumlah DPT di Tapsel tercatat 218.933 pemilih.
Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini merupakan hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 68 Tahun 2023.
Baca Juga: Partai Golkar Buka Lowongan untuk Calon Walikota Medan, Berharap Bobby Nasution Ikut Daftar
Zulhajji Siregar menyebut untuk jadwal waktu calon bupati Tapsel dari perseorangan mengumpulkan dukungan ini sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Ketentuan itu, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak 2024.***