Catat! Calon Bupati Tapsel dari Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 21.894 Fotocopy KTP

- 18 April 2024, 20:05 WIB
Siapapun yang berminat maju calon Bupati Tapsel dari jalur perseorangan menurut Zulhajji Siregar (foto) harus mengantongi 21.894 fotocopy KTP.
Siapapun yang berminat maju calon Bupati Tapsel dari jalur perseorangan menurut Zulhajji Siregar (foto) harus mengantongi 21.894 fotocopy KTP. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Calon Bupati Tapsel (Tapanuli Selatan) dari unsur calon perseorangan tahun 2024 wajib mengantongi sedikitnya 21.894 dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Itulah salah satu syarat untuk calon Bupati Tapsel yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun ini.

Ketetapan calon Bupati Tapsel dari perseorangan itu sesuai hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 787 Tahun 2024.

Baca Juga: Pilkada 2024, PDIP Bilang sudah Ada Pendaftaran di Sumut, Bobby Nasution Dikecualikan?

Ini dikatakan Zulhajji Siregar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel di Sipirok, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 18 April 2024.

Terkait kewajiban dukungan itu, menurut Zulhajji Siregar seperti dikutip MEDANSATU.ID dari Antara, syarat dukungan harus disertai dengan formulir B.1 KWK perseorangan.

Selain itu pula, kata Zulhajji Siregar, lampiran fotocopy KTP yang bersangkutan ini minimal tersebar di delapan kecamatan atau setidaknya 50 persen lebih dari 15 jumlah kecamatan se Tapsel.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x