H Serta Ginting: Dukung Kapolres Siantar Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Aset Negara PTPN IV Siantar

- 13 Juni 2024, 11:45 WIB
H Serta Ginting
H Serta Ginting /Dokumen/Humas PTPN IV

MEDANSATU.ID - Sebuah pernyataan dari Drs. H. Serta Ginting pada Kamis, 13 Juni 2024, menyampaikan pendapatnya tentang penegakan hukum terhadap Aset Negara PTPN IV Kebun Bangun Siantar.

Ia mengungkapkan bahwa permasalahan mengenai penyelamatan aset-aset negara di perkebunan tersebut sudah melewati fase yang panjang.

Pendekatan kepada masyarakat dan Forkopimko Siantar telah dilakukan dengan baik sehingga kini seluruh areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif dapat dikelola oleh negara seluas 80 hektar.

Namun, kini Aset Negara tersebut sedang terancam karena tindakan oknum yang merusak tanaman kelapa sawit seluas 14 hektar.

Baca Juga: PTPN IV PalmCo Regional 1 Latih 30 UMKM dan kunjungi 2 UKM di Medan yang Berhasil

Selain merusak tanaman, oknum tersebut juga melakukan tindakan pembacokan dan penganiayaan terhadap petugas pengamanan PTPN IV.

Menariknya, terdapat provokasi dari pihak yang tidak berkepentingan yang biasanya bertindak sebagai pengganggu dan berusaha untuk mengintimidasi Kapolres dalam melakukan penegakan hukum.

Menurut Drs. H. Serta Ginting, hal ini dilakukan untuk mengganggu kinerja Kapolres yang memiliki kompetensi untuk menjaga ketentraman dan keamanan dalam masyarakat.

Dalam menghadapi permasalahan ini, Drs. H. Serta Ginting berharap seluruh pihak dapat memberikan edukasi terhadap oknum yang merusak kawasan tanah HGU.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah