MEDANSATU.ID - Pemerintah memberikan subsidi serta kemudahan untuk membeli motor listrik. Subsidi ini bertujuan agar membuat harga motor listrik menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan subsidi untuk motor listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur tentang bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik berbasis baterai roda dua.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Juga: Usulan Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat untuk Lulus Perguruan Tinggi, Begini Ungkap Nadiem Makarim
Selain itu juga untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.
Program bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua oleh masyarakat dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, persyaratan untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimum 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.
Melalui program bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli satu unit KBL berbasis baterai roda dua.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo: Rakyat Terjebak dan Kriminalitas Tinggi
Daftar Harga Motor Listrik yang Mendapat Subsidi
Melansir dari situs carmudi, berikut daftar merek dan model motor listrik yang mendapatkan subsidi, beserta harga On The Road (OTR) di Jakarta.
Exotic
• Exotic Sterrato Rp5,59 juta
• Exotic Vito Rp5,79 juta
• Exotic Mizone Rp6,19 juta
Baca Juga: Menjadikan Narkoba Musuh Bersama, Cara Jitu Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba
Greentech
• Greentech VP Rp9,799 juta
• Greentech Scood Rp9,579 juta
• Greentech Aero Rp8,904 juta
Volta
• Volta 401 Rp9,95 juta
• Volta 402 Rp11,1 juta
• Volta 403 Rp11,95 juta
Smoot
• Smoot Tempur Rp11,5 juta
• Smoot Zuzu Rp12,9 juta
Baca Juga: AS Mengembangkan Pesawat Tempur Tanpa Pilot Berbasis AI: Potensi Unggul atas China?
Rakata
• Rakata S9 Rp13,5 juta
• Rakata X5 Rp15,1 juta
Polytron
• Polytron PEV 30M1 A/T Rp13,5 juta
Selis
• Selis Emax Rp13,5 juta
• Selis Agats Rp15,999 juta
Baca Juga: Soal Cawapres, Prabowo Berkelakar, akan Semedi Dulu di Goa Gunung Lawu 'Soalnya Semua Terbaik'
Viar
• Viar New Q1 Rp14,52 juta
Yadea
• Yadea E8S Pro Rp16,9 juta
• Yadea T9 Rp14,5 juta
Enine
• Enine V5 Lit Rp15 juta
Baca Juga: AS Mengembangkan Pesawat Tempur Tanpa Pilot Berbasis AI: Potensi Unggul atas China?
Quest
• Motor listrik Quest Atom Rp22 juta.
United
• United T1800 A/T Rp23.5 juta
• United TX1800 A/T Rp26.9 juta
• United TX3000 A/T Rp42,9 juta
• United MX1200 AT Rp8,8 juta
Sebagai tambahan informasi bahwa merek dan model motor listrik ini dianggap memenuhi syarat dengan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Syarat Subsidi Motor Listrik
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa syarat untuk mendapatkan subsidi yaitu memiliki KTP. Adapun setiap KTP berlaku untuk pembelian 1 unit motor listrik.
Dengan ini, subsidi motor listrik tidak lagi terbatas pada penerima bantuan sosial (bansos) saja.
Oleh karena itu, mereka yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan subsidi listrik di bawah 900 VA juga bisa mendapatkan subsidi motor listrik.***