MEDANSATU.ID - Hore! bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, berhak menerima bantuan sosial atau bansos 2024. Simak ketentuan dan cara mendaftar bansos 2024 di artikel ini.
Pemerintah meyalurkan bansos 2024 melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bantuan bakal disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar secara resmi.
Adapun proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pendaftaran dalam DTKS merupakan syarat utama bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Dengan terdaftar dalam DTKS, masyarakat miskin atau rentan miskin memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan ini.
Selain itu, keluarga penerima manfaat harus memiliki Data Kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.