Bawa 20 Kg Sabu dari Aceh Seorang Pria dan Wanita Berjilbab Dibekuk Poldasu, Hasil Pengembangan

31 Maret 2023, 21:16 WIB
Dua tersangka pengedara Sabu jaringan Internasional dibekuk Poldasu, Kamis 30 Maret 2023. (tangkapan latar Laman FB Poldasu) /Kabid Humas Poldasu/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Seorang pria dan wanita berjilbab Dibekuk Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) , Langkat bersama 20 kilogram sabu-sabu.

 

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Poldasu.

"Betul, ditangkap hari kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda, dan dua pelaku termasuk wanita berjilbab saat ini dalam penyidikan," ungkap Hadi.

Dijelaskan oleh Hadi Wahyudi , Penangkapan sabu ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yakni MI dan RJ Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura.

Kemudian dilakukan pengembangan dari dua orang yang membawa narkotika Jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg.

Baca Juga: 260 Bal Senilai Rp 1 Miliar Pakaian Monza Disita Poldasu dari Simalingkar Medan Tuntungan

Dari pengembangan tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis 30 Maret 2023 di Jl. Besar Medan - banda Lhokseumawe diamankan satu orang bernama MY juga membawa sabu. 

Dari keterangan tersangka MY menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat Jl. Besar Medan-Banda lhoksemawe.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa dua puluh bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu. Bersama seorang perempuan yang bernama EM, " jelas Hadi.

Menurut pengakuan MY, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000 juta untuk menjemput di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa sabu tersebut ke rumahnya.

Baca Juga: Kawal Freeport di Papua, Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono Berangkatkan 555 Prajurit

"Saat ini penyidik sedang mengembangkan untuk mengungkap jaringan Mereka," pungkas Hadi Wahyudi. 

Sebelumnya Polres Langkat menggelar temu pers atas penangkapan 29 kg narkotika Kamis 30 Maret 2023. Temu pers dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS.SIK.SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.

"Resnarkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan pengedaran 20 bungkus sabu diperkirakan seberat 20 Kg dan 10 bal ganja diperkirakan seberat 9.53 Kg dengan tiga tersangka, " ujarnya.

Pengungkapan Narkoba jaringan internasional yang dipasok melalui Aceh ini ditangkap dari dua lokasi terpisah di Kabupaten Langkat. Disergap di dua lokasi terpisah.

Baca Juga: Kompak, Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan Narkotika Antar Negara, Berikut Penjelasan Kasrem 172/PWY

"Pertama, pada tanggal 21 Maret 2023. Melalui Sat Narkoba, melakukan pengintaian terhadap penyelundupan sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura. Hasil pengintaian, ditemukan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan, " bebernya.

Dalam pengintaian itu, lanjut Faisal, ada sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dikendarai M Yusuf Affan (30 th) warga Jalan. Banten Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia.

"Pengenfaranya menghampiri mobil tersebut. Dari mobil itu dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pengendara sepeda motor, " lanjutnya.

Kemudian sambungnya, pada saat pengendara sepeda motor membawa goni berisi sabu, petugas di lapangan langsung menyergap dan menangkapnya.

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Polda Metro Ungkap Penipuan Jemaah Umroh PT NSWM, Kerugian Capai Rp 91 Miliar Lebih

"Lalu kita tangkap dan mengamankan goni berisikan kemasan teh china merk Guar Yun Wang,” terang Faisal, Kamis (30/3), di Mapolres Langkat.

Kemudian petugas di lapangan melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza tersebut. Akhirnya, dapat diamankan di Jembatan Tanjungpura dengan mengamankan satu tersangka Mohd Zulfan AR (38 th) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

"Bersama dia turut juga kita amankan satu tas ransel warna hitam terdapat satu bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu, " jelasnya.

Kemudian kata Faisal lagi, kedua tersangka langsung diamankan dengan barang bukti dengan total 20 bungkus sabu diperkirakan seberat 20 kilogram.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Puluhan Ribu Anak Bawah Umur Ditemukan Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

"Pengakuan mereka barang bukti itu diperoleh dari Abdullah warga Alue Mirah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang statusnya DPO,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.

Kemudian juga dipaparkannya, pengungkapan 10 bal ganja dengan tersangka Sofyan Sahreza alias Reza (26 th) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan. Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Brandan pada tanggal 23 Maret 2023.

“Para tersangka ini telah terbukti dengan sengaja memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkoba, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara,” pungkas Kapolres.***

Editor: Ayub Fahreza

Tags

Terkini

Terpopuler