MEDANSATU.ID - Sebanyak 260 bal senilai Rp 1 Miliar pakaian Monza disita Poldasu dari Jalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No.48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3) malam.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dari sebuah ruko milik RG yang sedang bongkar muat. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan ini atas laporan masyarakat.
"Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang diduga tempat penyimpanan bal Monza tanpa izin," katanya, dikutip dari kanal FB Poldasu, Jumat 31 Maret 2023 malam.
Kata Hadi mengungkapkan, setiba Tim di lokasi personil mempergoki sejumlah orang tertangkap tangan sedang membongkar muat bal Monza dari truk ke dalam ruko tersebut
"Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes serta pemberitahuan kepada pihak Kepabeanan dan atau membongkar barang impor di luar kawasan pabeanan tanpa izin memiliki dokumen yang sah personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi," ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan, ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik)," sebutnya.
Hadi menambahkan, adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.