260 Bal Senilai Rp 1 Miliar Pakaian Monza Disita Poldasu dari Simalingkar Medan Tuntungan

- 31 Maret 2023, 20:57 WIB
Sejumlah orang tengah melakukan bongkar muat ball pakaian monza. Setelah penggerebakan yang dilakukan Poldasu, Kamis, 30 Maret 2023. (Polda Sumatera Utara)
Sejumlah orang tengah melakukan bongkar muat ball pakaian monza. Setelah penggerebakan yang dilakukan Poldasu, Kamis, 30 Maret 2023. (Polda Sumatera Utara) /Poldasu/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Sebanyak 260 bal senilai Rp 1 Miliar pakaian Monza disita Poldasu dari Jalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No.48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3) malam.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dari sebuah ruko milik RG yang sedang bongkar muat. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan ini atas laporan masyarakat.

"Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang diduga tempat penyimpanan bal Monza tanpa izin," katanya, dikutip dari kanal FB Poldasu, Jumat 31 Maret 2023 malam.

Kata Hadi mengungkapkan, setiba Tim di lokasi personil mempergoki sejumlah orang tertangkap tangan sedang membongkar muat bal Monza dari truk ke dalam ruko tersebut

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Polda Metro Ungkap Penipuan Jemaah Umroh PT NSWM, Kerugian Capai Rp 91 Miliar Lebih

"Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes serta pemberitahuan kepada pihak Kepabeanan dan atau membongkar barang impor di luar kawasan pabeanan tanpa izin memiliki dokumen yang sah personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi," ungkapnya.

Barang bukti ball pakaian monza (Polda Sumut)
Barang bukti ball pakaian monza (Polda Sumut) Medan Satu
Hadi menyebutkan, 260 bal Monza tersebut terdiri dari 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.

"Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan, ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik)," sebutnya.

Hadi menambahkan, adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.


Baca Juga: Kompak, Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan Narkotika Antar Negara, Berikut Penjelasan Kasrem 172/PWY

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x