Jaringan Pengedar Pil Ektasi dari Kota Binjai, Polisi Sita Ratusan Butir dan Uang Puluhan Juta Serta Mobil

5 Juni 2023, 11:31 WIB
Wajah Jaringan pengedar narkoba jenis pil ektasi dari Kota Binjai bersama barang bukti diamanakan polisi /Medansatu/Dedi S/

MEDANSATU.ID-Lihatlah wajah wajah terduga jaringan pengedar pil ektasi di wilayah hukum Polres Binjai, Sumatera Utara. Polisi menyita ratusan butir pil ekstasi dan uang tunai puluhan juta sertai berbagai jenis kendaraan.

Informasi menyebut para terduga jaringan pengedar pil ektasi itu dikabar merupakan wajah wajah lama, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara (Sumut).

Polisi menyebutkan kalau para pelaku pengedar pil ektasi yang diamankan pada Jum'at 2 Juni 2023 kemarin, merupakan sebuah jaringan dan kini polisi terus melakukan pengembangan guna menguak habis peredaran narkoba di Kota Rambutan, sebutan Kota Binjai.

Kepada wartawan, Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, Minggu 4 Juni 2023 mengatakan, capaian ungkapan jaringan pengedar pil ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Amuk Geng Motor Resahkan Masyarakat Berulang di Kota Binjai, Viral di Medsos Jarah dan Rusak Toko Kelotong

Masyarakat kian resah atas aktivitas para pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli pil dugem tersebut di kawasan Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kanit merinci nama nama para terduga jaringan pengedar pil ekstasi diantaranya dari Kelurahan Bhakti Karya.

RPAS (30) warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai dan AP (23), MG (23) warga Jalan Gunung Kidul, Semi III, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan serta MR (28) warga Jalan T Umar, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka Binjai Utara, lalu
SP diamankan dari Jalan dr Wahidin, Gang Minah, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur.

Awalnya jaringan ini terkuak setelah laporan masyarakat kepada polisi itu langsung ditindaklanjuti. Tiga pelaku mencurigakan dilakukan pengintaian. Benar saja, kecurigaan membuahkan hasil.

Baca Juga: Harga Ayam Potong Capai Rp42 ribu per Kilo di Labuhanbatu Sumut, Imbas Harga Pakan Tinggi

Dari 3 orang terduga jaringan tersebut disita, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 175 butir, uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi, 1 HP merek Oppo warna biru, 1 tas hitam dan 1 sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB milik RPAS.

Dari hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kembali diamankan AP dengan barang bukti satu buah HP merek Realme dan dari MG disita sebuah HaPe merek Oppo beserta 1 sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS.

Setelah dilakukan introgasi oleh polisi, ketiganya mengaku sedang melakukan transaksi pil ektasi dan dari penuturan RJ kalau pil ekstasi tersebut diperoleh dari MR.

Setelah dikembangkan, MR mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari SP di Jalan dr Wahidin, Gang Minah, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Dikecam Presiden Jokowi, Penyelundupan Pakaian Bekas Masih Saja Terus Terjadi di Sumut

Polisi juga menyita satu butir pil ektasi warna biru dari MR dan sebuah mobil Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB turut diboyong ke Mapolres Binjai.

Kini kelima pelaku mendekam dalam penjara Mapolres Binjai, Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan guna melanjutan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler