TNI Angkatan Laut Amankan Rokok Selundupan Senilai Rp2 Miliar Lebih

29 Maret 2024, 19:05 WIB
TNI Angkatan Laut mengamankan rokok ilegal senilai Rp1,4 miliar. /pandapotans/tnial.mil.id



MEDANSATU.ID - TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menoreh prestasi. Lewat Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, rokok selundupan diamankan.

Peredaran rokok selundupan merk 'Sumber Harum Mangga' yang digagalkan TNI Angkatan Laut itu diketahui sebanyak 101.600 bungkus. Seluruh rokok dikemas dalam 127 kardus dan diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,49 miliar.

Rokok ilegal dimaksud, sebelum diamankan TNI Angkatan Laut, sempat dimasukkan dalam truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Ukir Prestasi di Kancah Internasional 'Singapura Swimming Champions 2024'

Menurut kronologi kejadian seperti dilansir MEDANSATU.ID dari tnial.mil.id pada Jumat 29 Maret 2024, awalnya truk ekspedisi yang memuat rokok selundupan itu turun dari KM DLU VIII.

Setelah turun dari kapal, diduga rokok selundupan yang diangkut dengan truk ekspedisi rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT ini dihentikan personel TNI Angkata Laut.

Awalnya prajurit TNI Angkatan Laut mencurigai dan mengendus keberadaan rokok ilegal di dalam truk itu.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Evakuasi Korban Banjir di 2 Kecamatan, Utamakan Lansia dan Anak-anak

Diketahui, setelah digerebek rokok-rokok selundupan itu ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan.

Tak berselang lama, usai digeledah prajurit TNI Angkatan Laut, petugas menemukan rokok ilegal selundupan di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan yang diperkuat dari informasi yang diperoleh di lapangan.

Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal selundupan, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan 3 orang, yakni diduga pemilik rokok berinisial DJ, sopir truk ekspedisi berinisial OES dan satu orang lainnya inisial J.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Diboyong ke Mabes Polri

Kini mereka yang diamankan petugas TNI Angkatan Laut masih berstatus sebagai saksi.

Iwan Hendra Susilo, Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) dalam narasi website resmi milik TNI Angkatan Laut itu mengatakan insting dan informasi intelijen sebelumnya menyebut peredaran rokok ilegal selundupan beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo.

Tentu saja ini menjadi penekanan sehingga dilaksanakan secara berkala pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan di situ.

Baca Juga: TNI AL Usir Kapal Kayu Diduga Angkut Pengungsi Rohingya, Mengarah ke Perairan Aceh

Danlanal Labuan Bajo saat konferensi pers saat pelimpahan barang bukti ke Bea Cukai Labuan Bajo di Mako Lanal Labuan Bajo, Kamis 28 Maret 2024 menyebut dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok itu diantaranya tidak memiliki pita cukai sesuai aturan.

Tiap bungkus rokok berisi 16 batang sejatinya dilabeli dengan cukai rokok.

Namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang. Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan tidak memiliki surat distributor rokok. Selain itu surat jalan juga tidak sah lantaran tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.

Baca Juga: Fakta Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba, 3 Kali Dilaporkan ke Polisi Militer Korban Tetap Disiksa

Lanal Labuan Bajo sudah menyerahkan barang bukti rokok ilegal selundupan itu ke Bea Cukai dan Polres Labuan Bajo Manggarai Barat untuk diproses hukum terhadap pelakunya.

Laksamana TNI Dr Muhammad Ali selaku Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) menyampaikan ke seluruh jajaran TNI Angkatan Laut untuk tetap meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap tindakan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, seperti penyelundupan rokok ilegal itu.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: tnial.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler