Gerbok Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Tetangga di Pematang Seleng Labuhanbatu Ditangkap Polisi

17 April 2024, 14:19 WIB
Garbok Terduga pelaku pembunuhan saat diamankan polisi /Fajar/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Terduga pelaku pembunuhan RM alias Garbok (51), diamankan Tim Gabungan Polres Labuhanbatu, Selasa, 16 April 2024 di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

"Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X, berhasil menangkap RM alias Garbok yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP N Napitupulu, Rabu, 17 April 2024.

Dijelaskannya, kejadian terjadi Minggu 14 April 2024, sekitar pukul 11.00 wib, jasad korban WHY alias Hasbi, (16) seorang pelajar ditemukan tewas kondisi terkapar di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu

Korban meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di tubuh. Piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga langsung melakukan olah TKP. Dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa korban pembunuhan.

Pada hari Selasa 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri (pasutri). Kemudian Tim melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti.

Dari pasutri diketahui barang tersebut berasal dari tersangka RM Alias Garbok warga Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Diduga kuat tersangka pelaku.

Baca Juga: Desakan Copot Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Bergema di Polda Sumut

Pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan tersangka di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya Tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk memantau dan mengamankan pelaku. Pada pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan, Pria tersebut mengaku berinsial RM Alias GARBOK.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat. Pelaku kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga: Anak 15 Tahun Diamankan Polres Labuhanbatu saat Kecelakaan Lalulintas, Dituduh Genk Motor Karena Ini...

Barang bukti yang berhasil disita meliputi potongan tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp5.000 dan Rp1.000, satu botol minuman merk Kapal Api, satu buah buku tulis merk La Campus, satu buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, satu kotak handphone merek Realme Type C11, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan satu unit handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp15 juta.

"Kini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X," urainya.***

 

 

 

Editor: Habibi Medansatu

Tags

Terkini

Terpopuler