Pelaku Pencabulan 9 Murid di Labuhanbatu Bisa Diancam 15 Tahun Penjara atau Lebih, Ini Kata Kapolres

- 31 Mei 2023, 06:03 WIB
Pelaku Pencabulan 9 Murid di Labuhanbatu Bisa Diancam 15 Tahun Penjara atau Lebih, Ini Kata Kapolres
Pelaku Pencabulan 9 Murid di Labuhanbatu Bisa Diancam 15 Tahun Penjara atau Lebih, Ini Kata Kapolres /Polres Labuhanbatu/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Pelaku pencabulan 9 murid di Labuhanbatu bisa diancam 15 tahun penjara, bahkan lebih mengingat korbannya lebih dari satu. Apalagi pelaku seorang tenaga pendidik .

"Pelaku seorang tenaga pendidik. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara atau bahkan bisa lebih lantaran banyak korbannya, " ujar Kapolres James Hutajulu dalam data yg diterima redaksi MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Senin 29 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan pelaku yang berunitial PH alias Aseng ini ditangkap Polres Labuhanbatu setelah guru bejat itu diadukan seorang karyawan birinitial KN, (46), Alamat Kab. Labuhanbatu Utara. Lalu polisi mengejar Aseng yang sempat kabur ke Aceh.

"Ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan (Pasal 82 Ayat 2) dan menimbulkan korban lebih dari satu orang (Pasal 82 Ayat 4)," ujar Kapolres James.

Baca Juga: Bikin Iri, Kelima Pemenang Flash Sale Rp1 Shopee Resmi Terima Mobil Agya Seharga Rp1

Dibeberkan James, kronologis peristiwa pencabulan terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB, salah satu korban yang merupakan Siswa MDTA Adian Torop masuk sekolah pada pukul 14.00 WIB.

Kemudia pelaku memanggil korban yang berada di dekat kantin sekolah. Aseng meminta agar korban mengusuknya di dalam kanton. Setelah masuk pelaku langsung membuka bajunya dan berbaring.

"Lalu pelaku meminta agar korban mengusuknya. Kemudian korban mengusuk Aseng yang juga merupakan kepala sekolah itu, " jelas Kapolres James.

Namun sekitar lima menit mengusuknya, Aseng memarahi korban dengan kalimat tak pandai kau mengusuk. Lalu Aseng menyuruh korban tidur dan mengusuknya seraya mengatakan, "begini kalau ngusuk, gak pande kau, " katanya pada korban.

Baca Juga: Dua Eksekutor Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Berada di Gudang Okor Ginting Sebelum Melakukan Eksekusi

Lalu Aseng mengusuk korban. Tapi entah setan apa yang kemudian menyusup ke dalam hatinya, sehingga dirinya bernafsu melihat muridnya itu lalu menciumi wajah dan bibirnya.

Tetapi tanpa di sadari Aseng ada seorang murid yang melihat kejadian itu dari pintu kantin. Lalu pelaku pura-pura mengemasi barang-barang. Kemudian korban sambil menangis mengadukan jika dirinya sudah dicabuli oleh pelaku.

Kemudian lanjut Kapolres James, KN warga Labura, mengadu kan kejahatan terselubung ini ke Polres Labuhanbatu. Lalu polisi mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya di Aceh. Polres Labuhanbatu kemudian menggelar temu pers di markas Polres Labuhanbatu, pada Senin 29 Mei 2023.

Seperti diberitakan Aseng telah melakukan pencabulan kepada 9 orang murid yang masih di bawah umur. Enam orang Anak Siswa MDTA, dan tiga orang Anak Siswa MTs Adian Torop Labuhanbatu Utara (Labura).

Baca Juga: Seorang Guru Cabuli 9 Muridnya Sebanyak 22 Kali, Kapolres : 'Ini Masih Bisa Berkembang Terus'

"Waktu kejadiannya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023. Jadi selama tiga tahun, " terangnya.

Sementara itu tempat kejadiannya di Lingkungan Sekolah Alwashliyah Adian Torop Kab. Labuhanbatu Utara, yaitu sebanyak kurang lebih 22 kali.

"Di Kantor Guru Sekolah MTs Adian Torop sebanyak dua belas kali. Di Kantin Sekolah MDTA Adian Torop sebanyak empat kali. Dan
di Aula Sekolah MTDA Adian Torop sebanyak enam kali, seluruhnya 22 kali, " terangnya.

Polisi juga membawa barang bukti berupa, KTP dan KK milik Tersangka, satu lembar SK Pengangkatan Tersangka sebagai Kepala pada Madrasah Aswaliyah, Pakaian para korban, dan visum et Repertum para Korban (Alat Bukti Surat).

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Amankan Guru Kasek Berbuat Cabul, Selama Dua Tahun Sembilan Pelajar Digilir Memuaskan Nafsu

"Tersangka juga melakukan perbuatannya dengan berbagai modus, baik dengan membujuk, tipu muslihat, maupun dengan kewenangannya serta mengancam para korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, sehingga perbuatan ini berlangsung berulang kali, " tandanya. ***

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x