Gadis Belia Yatim Dicabuli Uak Kandungnya, Kuasa Hukum: Kejahatan Kemanusiaan dan Tindak Pidana Luar Biasa

- 19 Agustus 2023, 01:10 WIB
Kolase: Kuasa Hukum, Nasir Wadiansan Harahap, SH dan Korban (tengah) juga Ketua Komnas PA Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST .
Kolase: Kuasa Hukum, Nasir Wadiansan Harahap, SH dan Korban (tengah) juga Ketua Komnas PA Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST . /Habibi /MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network.
MEDANSATU.ID - Kuasa hukum Nasir Wadiansan Harahap, SH tegas mengatakan bahwa yang terjadi terhadap kliennya SF (15) adalah merupakan kejahatan kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa.
 

 
"Ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan tindak pidana luar biasa. Apalagi pelaku cabul itu adalah uak kandungnya sendiri " tegas Nasir Wadiansan Harahap, SH didampingi Ketua Komnas PA Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST saat berbincang dengan MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Sabtu 19 Agustus 2023.
 
Ada pun motif pelaku melakukan tindakan pencabulan, sebut Nasir yang akrab disapa Lacin itu tiada lain memenuhi nafsu birahi yang ingin disalurkan sang uak. 
 
"Semoga pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu serius dan cepat tanggap menangani perkara ini " ucapnya.
 
 
Mengingat, sambung Lacin, saat ini kondisi kliennya sedang mengalami ketakutan atas peristiwa yang telah terjadi.
 
"Saya harap jangan kasi ruang buat pelaku cabul terhadap anak di wilayah hukum Mapolres Labuhanbatu" ungkap Nasir Wadiansan Harahap, SH selaku kuasa hukum korban.
 
Rencana, sambungnya lagi, korban akan dimintai keterangan tambahan oleh pihak penyidik. Dirinya berharap, pelaku segera diamankan.
 
" Sekitar jam sepuluh pagi nanti klien saya akan dimintai keterangan tambahan dan kami berharap setelah itu penyidik akan melakukan gelar dan segera mengamankan terduga pelaku " tegasnya.
 
 

Bupati Diminta Andil

Kuasa Hukum korban juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh dr. Erik Adtrada Ritonga memusatkan perhatiannya terhadap kasus ini.
 
" Bahwa kejahatan seksual itu harus mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah kita. Bupati Erik jangan diam terhadap kasus ini. Apalagi pelakunya adalah uak korban sendiri " tandas Pengacara Kondang  Labuhanbatu itu.
 

Didatangi OTK

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus serius menangani kasus pencabulan anak dibawah umur ini.
 
" Mengingat rumah korban telah digedor-gedor orang tak dikenal (OTK) dini hari pas waktu pelaporan itu. Maka saya minta agar Kepolisian serius dan cepat mengambil tindakan " tegas Azhar.
 
 
Sejak peristiwa bejat itu terjadi, sebut Azhar, korban mengalami trauma hingga sampai saat ini. Mengingat, sambungnya, pelaku Uak Kandung korban dan keluarga pejabat juga tokoh pemuda.
 
" Polisi harus segera mengambil tindakan cepat mengamankan pelaku, ini sudah viral di medsos, perbuatan bejat jangan dikasi ampun " tandasnya.
 
Sebelumnya, SF (15) anak pasangan RH dan Almarhum FN diduga dicabuli Uak Kandung-nya (abang ayah) hingga trauma. Pelakunya inisial FS. 
 
Tak terima anak gadisnya dicabuli, RH warga Rantauprapat didampingi Pengacara dan Lembaga Penggiat Anak telah melaporkan peristiwa bejat itu ke Mapolres Labuhanbatu sesuai surat laporan dengan nomor : LP / B / 996 / Vlll /2023 / SPKT / RES - Labuhanbatu / Polda Sumut, Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.
 
Terduga pelaku, kata Pengacara dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.
 
" Ancaman pidana terhadap pelaku 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar " kata Lacin.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah