MEDANSATU.ID - Bagi anda pengusaha rental mobil wajib berhati-hati. Pasalnya, pelaku penggelapan dengan modus rental mobil sudah sering terjadi.
Kali ini, terduga pelaku penggelapan mobil rental ditangkap personil Polres Labuhanbatu, Kamis, 9 November 2023 sekira Pukul 12.00 WIB.
Terduga pelaku penggelapan mobil Avanza rental itu berinisial IR usia 40 tahun warga Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
IR ditangkap personil Reskrim Polres Labuhanbatu dikediamannya setelah polisi mendapat laporan dari pemilik PT. Ema Vusvita Anugrah pada 6 Oktober 2023 sesuai laporan polisi nomor : LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando kepada MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network melalui pesan WhatsApp Jumat, 10 November 2023.
Diceritakan Kasi Humas, berawal pada hari Jumat, 29 September 2023 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, Ema dihubungi RA istri tersangka IR.
Diceritakan Kasi Humas, pada saat itu RA mengatakan kepada pelapor (Ema) akan menyewa mobil Avanza dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari dan mobil itu akan dijemput suaminya IR bersama saksi AKN.
Baca Juga: Seorang Tersangka Anak Dibawah Umur Kabur Dari Polres Labusel