Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik

- 10 November 2023, 16:00 WIB
Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: PenetapDugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik  an Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik.
Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: PenetapDugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik an Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MEDANSATU.ID - Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, menyatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, belum mengetahui penetapan status tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Tubagus menguraikan bahwa Eddy Hiariej belum sempat diperiksa dalam penyidikan, dan juga tidak menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik komisi antirasuah.

"Beliau tidak mengetahui penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik maupun SPDP," tutur Tubagus dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat 10 November 2023.

Mengenai status hukum Wamenkumham, Tubagus menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan. "Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tambahnya.

Baca Juga: Cek di Sini, Harta Hakim MK, Ternyata Anwar Usman Paling Tajir

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham akan berkoordinasi mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej. "Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham, akan kita koordinasikan lebih dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 9 November 2023.

Alexander juga menyampaikan bahwa KPK menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," terang Alexander.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x