Baca Juga: Bintan Saragih Kalah Suara saat Mengadili Anwar Usman, 'Mestinya Dia PTDH, Bukan Cuma Pecat Jabatan'
"Tidak ada relevansi antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," tegas Ricky.
Kasus dugaan suap ini semakin mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas para pejabat yang terlibat.
Akan tetapi, prinsip praduga tak bersalah harus dipegang teguh hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan objektif untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, pihak-pihak yang terkait diharapkan untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang berkepentingan.***