Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik

- 10 November 2023, 16:00 WIB
Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: PenetapDugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik  an Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik.
Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: PenetapDugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik an Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca Juga: KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi, Banyak Kasus Pertamina Sedang Ditangani?

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana, yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Akan tetapi, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosie merupakan fee yang diterima secara sah untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky menegaskan bahwa tidak ada relevansi antara apa yang dilakukan oleh Yosie dengan Prof. Eddy. Ia juga menambahkan bahwa, terkait aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dikerjakan oleh Yosie dengan kliennya. "Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," tegas Ricky.

Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK, Pengadaan LNG Pertamina Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Kasus dugaan suap ini semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas pejabat yang terlibat.

Namun, prinsip praduga tak bersalah harus dipegang teguh hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan objektif untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Selama proses hukum berlangsung, pihak-pihak yang terkait diharapkan untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang berkepentingan.

Ricky Sitohang, kuasa hukum Eddy Hiariej, menegaskan tidak ada sepeser pun yang diterima oleh kliennya dan Prof. Eddy bahkan tidak mengetahui soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah