Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik

- 10 November 2023, 16:00 WIB
Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: PenetapDugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik  an Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik.
Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: PenetapDugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik an Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MEDANSATU.ID - Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, menyatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, belum mengetahui penetapan status tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Tubagus menguraikan bahwa Eddy Hiariej belum sempat diperiksa dalam penyidikan, dan juga tidak menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik komisi antirasuah.

"Beliau tidak mengetahui penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik maupun SPDP," tutur Tubagus dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat 10 November 2023.

Mengenai status hukum Wamenkumham, Tubagus menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan. "Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tambahnya.

Baca Juga: Cek di Sini, Harta Hakim MK, Ternyata Anwar Usman Paling Tajir

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham akan berkoordinasi mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej. "Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham, akan kita koordinasikan lebih dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 9 November 2023.

Alexander juga menyampaikan bahwa KPK menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," terang Alexander.

Baca Juga: KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi, Banyak Kasus Pertamina Sedang Ditangani?

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana, yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Akan tetapi, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosie merupakan fee yang diterima secara sah untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky menegaskan bahwa tidak ada relevansi antara apa yang dilakukan oleh Yosie dengan Prof. Eddy. Ia juga menambahkan bahwa, terkait aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dikerjakan oleh Yosie dengan kliennya. "Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," tegas Ricky.

Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK, Pengadaan LNG Pertamina Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Kasus dugaan suap ini semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas pejabat yang terlibat.

Namun, prinsip praduga tak bersalah harus dipegang teguh hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan objektif untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Selama proses hukum berlangsung, pihak-pihak yang terkait diharapkan untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang berkepentingan.

Ricky Sitohang, kuasa hukum Eddy Hiariej, menegaskan tidak ada sepeser pun yang diterima oleh kliennya dan Prof. Eddy bahkan tidak mengetahui soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

Baca Juga: Bintan Saragih Kalah Suara saat Mengadili Anwar Usman, 'Mestinya Dia PTDH, Bukan Cuma Pecat Jabatan'

"Tidak ada relevansi antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," tegas Ricky.

Kasus dugaan suap ini semakin mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas para pejabat yang terlibat.

Akan tetapi, prinsip praduga tak bersalah harus dipegang teguh hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan objektif untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.

Selama proses hukum berlangsung, pihak-pihak yang terkait diharapkan untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang berkepentingan.***

Editor: Ayub MS

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah