Nyawa seorang Pegawai MRT di Cakung Melayang, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati, 1 DPO

- 18 November 2023, 11:58 WIB
Ketiga pelaku pembunuhan seorang pegawai MRT di Cakung, Jakarta Timur (Instagram @poldametrojaya)
Ketiga pelaku pembunuhan seorang pegawai MRT di Cakung, Jakarta Timur (Instagram @poldametrojaya) /

MEDANSATU.ID - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana seorang pegawai Mass Rapid Transit (MRT) di Cakung, Jakarta Timur.

Korban merupakan pegawai MRT berinisial DDY (38) yang jasadnya ditemukan di Banjar Kanal Timur (BKT), Cakung.

Polisi mengatakan bahwa ketiga pelaku telah diamankan dan masih ada satu lagi yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bahwa kasus ini awalnya terungkap setelah ada laporan orang hilang di Polsek Cakung.

“Kemudian tim Resmob melakukan identifikasi, setelah apa yang dilaporkan di Resmob, lalu apa yang ditemukan di TKP Cakung ada kesamaan,” Kata Hengki dalam konferensi pers dilansir MEDANSATU.ID dari laman PMJ News.

Baca Juga: Dalam Waktu 8 Jam, Pelaku Pembunuhan Paman Kandung Diringkus Polres Sergai, Rupanya Soal Sex

Hengki juga mengatakan bahwa saat ditemukan, korban dalam keadaan tubuh mengalami luka-luka.

“Dan ternyata benar ini korbannya merupakan sama, lalu setelah dilakukan pengecekan ke tkp memang korban dalam kondisi luka-luka, di leher, di badan dan lainnya,” sambung Hengki.

Hengki menyebut bahwa dari hasil kesamaan tersebut, Polisi akhirnya melakukan penelusuran dari berbagai barang bukti, dan juga dari hasil olah TKP.

Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan Polisi menangkap 3 orang pelaku pembunuhan diantaranya Joko Sukardi, Rosul dan Imam Syafi’i.

Hengki juga menyebut bahwa masih ada satu pelaku lagi yang kabur dan saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Serdang Bedagai, Motifnya Memalukan

“Alhamdullilah, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, tiga tersangka berhasil ditangkap, dan satu orang masih DPO dan dalam proses pengejaran,” tutur Hengki.

Atas kekejaman yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 3 KUHP terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 355 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga menyebut bahwa para tersangka saat ini terancam maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.***

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah