MEDANSATU.ID - 9 orang tersangka begal yang sering bertindak anarkis dan sadis terhadap korbannya usai markasnya digerebek polisi, mereka langsung dikerangkek.
Para tersangka begal itu dimasukkan ke dalam sel kantor polisi setelah status tersangka disematkan kepada mereka.
Kini para tersangka begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan itu hanya bisa merenungi nasib menunggu penyelidikan polisi terhadap kasus mereka.
Seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari instagram @tkpmedan padad Sabtu, 13 Januari 2024.
Narasi di laman itu menyebut 9 tersangka begal yang berhasil ditangkap setelah markas mereka ditangkap polisi langsung dijebloskan ke balik jeruji.
Satu per satu mereka ditangkap personel Polda Sumut di daerah Medan dan sekitarnya.
Kronologis penangkapan tersangka begal, sebut Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, tim Jatanras Polres Pelabuhan Belawan mendapat laporan adanya tawuran di kawasan Belawan pada Kamis 11 Januari 2024.
Selanjutnya, lanjut Kabid Humas, personel tim Jatanras Polres Belawan bersama Satpam di Pos KIM I berselisih dengan pelaku begal yang berboncengan dengan membawa senjata tajam.