Fakta Diluar Persidangan Kasus Tipikor MAN Binjai, Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Dibalik Penanganan Perkara

- 22 Januari 2024, 10:30 WIB
Irfan Fadila Mawi S.H, M.H selaku Kuasa Hukum terdakwa, EP saat memberikan keterangan pers.
Irfan Fadila Mawi S.H, M.H selaku Kuasa Hukum terdakwa, EP saat memberikan keterangan pers. /

MEDANSATU.ID-Diluar fakta persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Madrasah Asliyah Negeri (MAN) kian menjadi tranding.

Sekaitan dengan kasus Tipikor yang menjerat mantan Kepala Sekolah, EP bersama dengan NF selaku Bendahara Sekolah dan TR sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) disebut banyak kejanggalan.

Adanya kejanggalan-kejanggalan di balik proses hukum penanganan perkara kasus dugaan Tipikor MAN Binjai yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan (PN Medan).

Kejanggalan disebut Kuasa hukum terdakwa EP, Irfan Fadila Mawi S.H, M.H., dalam konfrensi persnya belum lama ini.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Saksi 'Pikun'Kasus Tipikor MAN Binjai, Kanwil Kemenang Provsu Kawatir Citra Lembaga Dirusak

Irfan mengatakan bahwa, adanya kerancuan di balik penanganan perkara yang saat ini di tangani pihak kejaksaan Negeri Binjai (Kejari), berkaitan persoalan dugaan penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) T.A 2020 sampai 2021 dan dan Komite MAN Binjai, sehingga merugikan Negara sekitar 1 Miliyar Rupiah.

Pasalnya, Irfan Fadila Mawi menjelaskan, pada tahun 2020, pihak MAN Binjai sudah mengembalikan uang kelebihan dalam proyek dana bos dan telah melakukan pelaporan kepada Kemeterian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Laporan ke Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag, yang dibuktikan dengan adanya berkas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penyelesaian tindak lanjut pada pemeriksaan Irjen Kemenag RI pada Program Dana Bos Tahun 2020.

"Sehingga dakwaan jaksa yang menyatakan bahwasanya dana bos yang disalahgunakan dari mulai tahun 2020 sampai 2022 itu terpatahkan dengan laporan MAN Binjai itu sendiri,"ujarnya.

Selain itu, Lanjutnya lagi menerangkan, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud juga dikaitkan dengan dana Komite, yang mana bahwasanya, dana Komite bukan bagian dari dana korupsi. Sebab, menurutnya dana komite merupakan dana sumbangsih dari pihak donatur maupun orang tua siswa.

Baca Juga: Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

"Komite itu berdiri sendiri, sehingga pengawasan hanya dilakukan oleh MAN Binjai. Makanya, kami melihat ada kerancuan berkaitan penangan perkara yang dilakukan oleh Kejari Binjai," sebut Irfan.

Sambungnya lagi, Irfan membeberkan, pihak Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag RI dalam LHP nya juga belum melakukan audit berkaitan dengan penggunaan dan Bos tahun 2021 dan 2022. Akan tetapi, pihak kejaksaan mengingcloudkan ketiga tahun ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam dakwaan tanpa rincian yang jelas.

"Audit itukan hak nya BPK, artinya, setelah melakukannya kerjasama antara Inspektorat dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mungkin itu dapat kerugian-kerugian negara, sehingga dakwaan itu terperinci,"ujar Irfan.

Disamping itu, Irfan juga mengaku, jika pihaknya beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejari Binjai untuk mengembalikkan uang dana Bos tanpa terlebih dahulu melalui pemeriksaan Inspektorat.

Baca Juga: Hakim Harus Bijak!Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai, Alasan Kuasa Hukum

"Pada saat itu, kita tanyak berapa jumlah yang mau kami kembalikan. Akan tetapi, pihak Kejari tidak pernah menyampaikan jumlah yang mau dikembalikan,"kata Irfan.

Lanjut Irfan lagi mengatakan, sebelum perkara tersebut dimajukan sebagai suatu dakwaan, terlebih dahulu pihak Kejaksaan meminta keterangan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, seperti Inspektorat Kemenag RI, atau pun BPK, mengingat adanya aturan di dalam proses penanganan perkara yang dimaksud.

"Pada sidang nanti, sebenarnya perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang mulia, untuk menjadi terang kasus ini, perlu kiranya yang menangani perkara ini segera memanggil atau menyurati terlebih dahulu berkaitan dengan Irjen Kemenag RI untuk di panggil sebagai saksi dalam kasus ini. Karena, kami melihat dari BAP tidak ada pemeriksaan berkaitan dengan masalah mereka (terdakwa) termasuk Audit "pinta Irfan.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya tindakan hukum berkaitan masalah kejanggalan-kejanggalan dalam kasus penanganan perkara MAN Binjai. Karena menurutnya, Proses penanganan hukum perkara yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejari Binjai sudah tidak relavan, sehingga, Ia mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan terkait penanganan perkara tersebut.

Diketahui, Pihak Kejaksaan menggunakan Akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp1.097.918.100 dengan rincian dari dana BOS Rp453.343.100 dan Komite MAN Rp644.575.000.

Sehingga, Kejaksaan Negeri Binjai dalam dakwaan nya menetapkan 6 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan dana Bos tahun 2020 hingga 2021 dan dana Komite, sampai bergulir ke meja persidangan.

Dikabarkan, Sidang yang masih dalam tahapan pemeriksaan keterangan saksi ini, akan dilanjutkan dan digelar hari ini, Senin, 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan. ***

 

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x