Duh, Pengasuh Pondok Pesantren Dihukum 15 Tahun Penjara Ternyata Gegara Kasus Ini

- 18 April 2024, 22:05 WIB
Pengasuh pondok pesantren divonis 15 tahun penjara. foto ilustrasi
Pengasuh pondok pesantren divonis 15 tahun penjara. foto ilustrasi /pandapotans/pixabay \ OpenClipart-Vectors

 

 

MEDANSATU.ID - Pengasuh pondok pesantren berinisial MA alias BAA oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya.

Pengasuh pondok pesantren divonis atas kasus yang menimpa dirinya yakni tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.

Pengasuh pondok pesantren diketahui berada di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi.

Baca Juga: Freddy Simangunsong Tersangka Cabul Ponakan Yatim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Haruno Patriadi selaku Juru bicara PN Kota Semarang mengatakan hal itu di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 18 April 2024.

Haruno Patriadi seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara mengatakan, putusan yang dijatuhkan dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum itu sama seperti tuntutan jaksa.

Dia menyebut putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Sri Astuti selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x