MEDANSATU.ID - Jaringan narkoba di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dibikin tak berkutik. Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotik Nasional Kota (BNNK) setempat menciduk 10 orang pelaku.
Penggerebekan dan penangkapan 10 orang jaringan narkoba di Tanjungbalai itu merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggerebekan jaringan narkoba di Tanjungbalai ini, petugas mengamankan sejumlah barangbukti berupa sabu-sabu seberat 24,02 gram (kotor), uang tunai Rp910 ribu dan satu unit gawai.
Hal itu dikatakan AKP R Silalahi, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai di Tanjungbalai pada Jumat 19 April 2024.
Dalam penggerebekan itu, menurut AKP R Silalahi, pihaknya menciduk 10 orang seluruhnya berjenis kelamin pria.
Ke 10 terduga pelaku masing-masing berinisial MA alias D, MA alias P, E alias T dan HF alias H. Selain itu AL alias A, SS alias I, YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, dan CI.