Mantan Dirut RSUP Adam Malik Jadi Tersangka, Kutip Pajak tapi Tak Setor ke Negara, Auto Ditahan!

- 24 April 2024, 11:05 WIB
Mantan Dirut RSUP Adam Malik  berinisial BP (tengah) langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan.
Mantan Dirut RSUP Adam Malik berinisial BP (tengah) langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Mantan Dirut RSUP Adam Malik kini menjadi tersangka korupsi. Status tersangkanya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara(Sumut).

Mantan Dirut RSUP Adam Malik berinisial BP ini menjadi tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.

Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa 23 April 2024 menetapkan tersangka dan menahan BP sebagai mantan Direktur Utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Nih Daftar 15 Pegawai KPK Ditahan Jadi Tersangka, Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS Dievaluasi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan hal itu sebagaimana diwartakan MEDANSATU.ID dari Antara pada Rabu 24 April 2024.

Dapot Dariarma menyebut modus tersangka bersama-sama tersangka lainnya berinisial AD dan MB memungut pajak, tapi tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, tambah Dapot Dariarma, tersangka tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 ke pihak ketiga.

Baca Juga: OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Erik Terima Suap 1,7 Miliar, 2 Caleg Turut jadi Tersangka, Asiong Residivis

Diketahui seluruh dana badan layanan umum (BLU) itu disinyalir digunakan tersangka BP, AD dan MB untuk kepentingan pribadi.

Dapot Dariarma menyebut atas perbuatan ketiga tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai penghitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203.

Tersangka BP, urai Dapot Dariarma, dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Penampakan 9 Tersangka Begal yang Markasnya Digerebek, Langsung Dikerangkeng

Mantan Dirut RSUP Adam Malik itu kini terpaksa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Sebelumnya, Kejari Medan pun sudah mentersangkakan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD pada 27 Maret 2024 dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada 27 Maret 2024 dengan perkara serupa.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah