Dari interogasi polisi, ribuan karung bawang bombai selundupan ini rencananya bakal dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut polisi, sedikitnya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berinisial FH, SB dan NP.
Nasriadi menguraikan, peran FH merupakan pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia. Sedangkan SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli. Pun dengan inisial NP sebagai pihak yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.
Hasil pemeriksaan, lanjut Nasriadi, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang.
Baca Juga: 4 WNA Diamankan, TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Nah, kalau berhasil terjual, dia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
Diakui, aksi ini merupakan aksi kedua FH. Sebelumnya, pelaku berhasil memasarkan bawang selundupan asal Malaysia itu di Jakarta.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 86 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan.
Para tersangka yang terlibat dalam bisnis bawang bombay selundupan ini terancam hukuman 10 tahun penjara, denda maksimal Rp600 juta.***