Yuk Mantapkan Nilai Puasa Ramadhan dengan Membayar Zakat Fitrah, Bersih dari Dosa menuju Idul Fitri

- 3 April 2023, 15:07 WIB
Beras merupakan yang dianjurkan untuk membayar zakat. (Baznas)
Beras merupakan yang dianjurkan untuk membayar zakat. (Baznas) /Medan Satu

MEDANSATU.ID -Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi ummat Muslim di seluruh dunia. Perintah agama ini dipercaya sebagai pembakar dosa-dosa kecil yang dilakukan di bulan-bulan lain. Namun zakat fitrah diwajibkan bagi ummat Islam.

 

 

Mengapa ummat Islam wajib membayar zakat fitrah?

Dikutip dari khutbah Jumat, laman bdk.palembang.kemenag.go.id, Rasulullah Saw., mengumpamakan bahwa pahala puasa Ramadhan itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah Swt, sampai dikeluarkan zakat fitrah nya.

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ

(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.

Seseorang yang berpuasa maka wajib menyempurnakan puasanya dengan membayar zakat fitrah. Agar seorang Muslim kembali fitrah. Bersih dari segala dosa-dosa. Oleh karenanya ummat muslim juga diwajibkan meminta maaf dan juga memaafkan semua kesalahan Muslim lainnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2023, Polri Siapkan 919 Pospam dan 325 Posyan, Cek Wilayah Penyebarannya

Dengan begitu seorang Muslim usai melaksanakan puasa Ramadhan, maka kembali suci layaknya seorang bayi yang baru dilahirkan. Putih bersih tanpa noda dosa setitik pun. Ummat Islam harus mampu melaksakan puasa dengan baik dan ikhlas, dan membayar zakat agar kembali bersih dari segala dosa.

Seseorang Muslim yang telah bersih dari segala dosa dengan berpuasa dan membayar zakat fitrah, jika meninggal dunia insha Allah akan masuk surga. Oleh karenanya banyak sekali Muslim yang mendambakan meninggal dengan husnul-khatimah. Kembali kepangkuan Allah SWT dalam keadaan bersih dari segala dosa.

Membayar zakat merupakan ketaqwaan ummat Muslim kepada Allah. Ketaqwaan merupakan ukuran utama derajat kemuliaan manusia. Ukuran kemuliaan seseorang bukanlah karena nasab, jabatan, kekayaan, popularitas atau status kewarganegaraan lainnya.

Baca Juga: Kemenag Kolaborasi LPDP Akan Buka Program Beasiswa Indonesia Bangkit ke-2, Cek Informasi Lengkapnya

Perhatikan sabda Rasulullah Saw, dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Dzar RA:

انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى

Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.

Membayar zakat hukumnya wajib. Apakah ada seseorang Muslim yang tidak membayar zakat, padahal diwajibkan kepadanya? Bayar lah zakat dan zakat keluargamu. Artinya seorang kepala keluarga dari keluarga Muslim wajib membayar zakat dirinya dan zakat keluarganya. Anak dan istrinya.

Secara umum zakat terbagi ke dalam dua bagian, yakni zakat harta, yang sering disebut dengan zakat maal (amwaal: jamak). Kedua disebut dengan zakat jiwa (nafs), zakat jiwa ini adalah zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 April 2023, Kota Medan Sejak Pagi - Malam Cerah Berawan, Waspada Hujan Ringan Sore Hari

Membayar zakat fitrah harus dari penghasilan yang baik (halal). Penghasilan yang baik tentu saja yang dimaksud adalah penghasilan yang dicari dengan cara yang baik. Tak dianjurkan zakat fitrah dengan hasil yang diharamkan. Bayar lah zakat fitrah dengan cara yang diyakini benar dalam pembayaran menurut mazhab masing-masing.

Jika mazhab mu menghalalkan membayar dengan uang, silahkan. Namun jika diyakini membayar hanya dengan beras, lakukanlah dengan niat ketaqwaan kepada Allah semata.

Masih dikutip dari khutbsh Jumat tersebut, membayar zakat ada aturan dan ketentuan-ketentuannya. Dilihat dari sejarahnya zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah. Mulai dicontohkan oleh Rasulullah Saw., pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Keluarkanlah zakat fitrah itu dengan makanan pokok yang ada di negeri kita, sehingga menjadi afdhal dalam mengeluarkannya, bertambah nilai ibadahnya dan menjadi sempurna ibadah puasanya. Sabda Rasulullah Saw., dalam hadits riwayat Bukhari:

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari).

Menunaikan zakat fitrah, begitu besar faedah dan manfaatnya, terlebih lagi ditunaikan pada saat situasi ekonomi sangat sulit dewasa ini. Bahan makanan pokok yang kita berikan kepada kaum dhuafa, dapat membantu dan menolong mereka, apalagi saat ini kita baru beranjak dari keterpurukan masa pandemi covid-19 yang telah memporakporandakan sendi-sendi ekonomi bangsa kita.***

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x