Menggerutu ! PLN Medan Selatan Padamkan Listrik Hingga Berjam-jam, Masyarakat Harus Dapat Kompensasi ?

20 Mei 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi - Penerimaan Karyawan PLN /PLN/

MEDANSATU.ID -Hore...!!! Suara riuh terdengar hingga ujung Gang Masjid di Jalan Jermal 15, Kelurahan Medan Tenggara (Menteng), Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu 20 Mei 2023, siang.

Suara riuh layaknya Timnas U-22, ketika menjebol gawang Thailand dalam pertandingan Final Sea Games 2023, dengan sekor akhir 5-2 untuk kemenangan Indonesia pada Selasa 16 Mei 2023, kemarin.

Sorakan itu terdengar lantaran masyarakat di sana merasa senang setelah Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Medan Selatan, menghidupkan kembali arus di kawasan itu setelah padam hingga berjam-jam. Masyarakat menggerutu.

Guru Besar, Prof Dr Zulfirman SH MH, menyampaikan kalau masyarakat boleh saja meminta kompensasi terkait pemadaman listrik hingga berjam-jam kecuali force mayor.

"Boleh aja. Terkecuali jika alasan force mayor, tidak dapat dapat kompensasi,"ujar-nya menyikapi masyarakat boleh minta kompensasi terkait pemadaman listrik karena jika telat bayar tagihan disanski dan bahkan pemutusan oleh PLN.

Baca Juga: Kesenian Digelar di Pinggiran, LKKI: Kota Medan Akan Berkarakter, Pemko Harus Punya Dana Abadi

Ditegaskan Zulfirman, jika suatu keadaan diluar kekuasaan manusia sehingga manusia tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau sederhananya keadaan darurat. Misal bencana alam, pandemi atau ada aturan pemerintah tentang ekonomi.

Dikonfirmasi MedanSatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network (JPRMN), Manager PLN Area Medan Selatan, beralasan pemadaman dilakukan guna meningkatkan kehandalan listrik dengan melakukan pemindahan Ultitas PLN di Jalan Jermal 3 dan Jermal 11 serta perampalan pohon sehingga harus dilakukan pemadaman pada Sabtu 20 Mei 2023, mulai dai pukul 10.00 sampai 13.00 Wib, diseputaran wilayah Jalan Panglima Denai mulai dari jermal 1 sampai Jermal 17.

"Maaf pak, kami hanya menjalankan aturan saja. Maksutnya sebelum ada gangguan kami wajib memperbaiki daripada padam meluas,"tambahnya lewat nomor WhatsApp 0811 6338 XXX.

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut), menegaskan jika dengan alasan diutarakan PLN Area Medan Selatan, maka masyarakat jika merasa dirugikan boleh saja menuntut sesuai dengan Pasal 19-23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Maka berlaku poin 4, jika merasa dirugikan dapat dilakukan pasal 19-23 UUPK. Karena alasan pasal 7 SK Men ESDM,"tegas Sekertaris LAPK Pandian Adi Salamat Siregar SH MH kepada MedanSatu.id JPRMN.

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Mendadak Dicopot, Bambang : Kewenangan dan Kebijakan Gubernur, Harus Legowo

Pandian sebelumnya mengatakan, kompenasis ada ketika pemadaman melewati SPM yang ditetapkan dalam SK Direksi PLN sesaui Permen ESDM no 27 tahun 2017. ""Pasal 6 itu, secara teknis persi terjemahan PLN perlu dikonfirmasi, karena jarang sekali terjadi berturut-turut,"katanya.

Selama ini, dari hasil kajian LAPK Sumut, ada 4 item terkait apakah PLN Sumbagut sudah memenuhi Permen ESDM terkait standart mutu ?

Kata Pandian, Permana : Pemadaman yang terjadi pada 2 tahun terakhir belum pernah memenuhi kriteria yang diatur di SK ESDM, sehingga belum ada pelanggan Pasca-bayar yang mendapatkan berdasarkan observasi yang dilakukan, serta pelanggan belum ada yang melakukan pengaduan ke LAPK pada 2 tahun terakhir.

Kedua, dalam 2 tahun terakhir secara kualitas kuantitas tidak dapat diukur terpenuhi atau tidak terpenuhi, karena secara massal tidak pernah ditemukan terjadi pemadaman dalam jangka panjang. Dalam kasusistis belum ada pelanggan yang mengadu ke LAPK terkait permasalahan yang terjadi.

Lalu ketiga, dalam prinsip pelayanan dan fair transaksi yang harus ada prestasi dan kontra-prestasi artinya harus ada keseimbangan hak dan kewajiban. Serta ke-empat, dalam aspek UUPK setiap konsumen dalam kasuistik dapat menuntuk ganti kerugian atau kompensasi atas gagalnya pelayanan kepada pelaku usaha atau lembaga penyelesaian sengketa.

Sebelumnya, pada Sabtu 20 Mei 2023, masyarakat Medan Denai mengerutu dan kesal karena dilakukan pemadaman listrik hingga barjam-jam. Diperkirakan sejak pukul 10.00 lewat hingga pukul 13.00 Wib."Enaknya saja memadamkan listrik, kalau kita telat bayar, pasti kena denda,"kesal masyarakat.***

 


Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler