Pedagang Kaki Lima di Kota Medan Rentan Dipungli Atasnama Organisasi, Pemko Medan Harus Bertanggungjawab

- 26 Mei 2023, 10:58 WIB
Video Ibu Pedagang Ikan di Pasar Sukaramai Viral saat Titip Ikan pada Bobby Nasution Buat 'Ketua Nahyan'
Video Ibu Pedagang Ikan di Pasar Sukaramai Viral saat Titip Ikan pada Bobby Nasution Buat 'Ketua Nahyan' /Tangkapan layar, IG @kahyang.bobby_official/Medan Satu

Ucapan Arizal juga diamini Dir Binmas Polda Sumut, Kombes Jafar Sidiq, yang menyayangkan aksi pungli dilakukan oknum mengatasnamakan organisasi tersebut. Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan trotoar dan jalan untuk berjualan agar menghindari aksi pungutan.

Sementara itu, Pengamat Ekomoni Sumut, Gunawan Benjamin juga sangat menyayangkan aksi pungutan dilakukan sejumlah oknum terhadap pedagang di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan 4 Orang Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi, Barang Buktinya Ribuan Liter

Atas curhatan pedagang Pasar Sukaramai yang kerap dimintai uang untuk menempati lapak trotoar dan jalan, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara harus bertanggungjawab.

Benjamin mengatakan, pada dasarnya kutipan dilakukan oknum tersebut sama dengan pungutan liar (pungli) dan memang menjadi masalah sehingga tingginya biaya ekonomi atau high cost economy.

Memang, kata Gunawan, permasalahan pedagang yang terkena pungli pada umumnya dikarenakan oleh para pedagang yang menggunakan bahu jalan sebagai lapak usahanya.

"Hal inilah yang membuat mereka rentan dimanfaatkan atau diperas oleh oknum tertentu, " kata Gunawan.

Kapasitas pasar tradisional resmi yang tidak lagi mampu menampung banyaknya pedagang, memicu banyak pedagang yang lebih memilih di tempat tempat lain yang pada dasarnya diluar pasar resminya.

Banyak oknum masyarakat yang mengatasnamakan organisasi yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Sehingga muculah dugaan tindakan pemerasan dengan banyak dalih.

"Jadi curhatan para pedagang memang semestinya ditindaklanjuti. Dan kita mengapresiasi jika ada respon lanjutan dari pihak kepolisian, khususnya Polres setempat terkait temuan atau pengaduan masyarakat tersebut. Bentuk kutipan tidak resmi itu memang akan menjadi ranah pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya,"ujar Gunawan.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x