Medan akan Tata Pedagang Kaki Lima lewat Tiga Zonaisasi, Hijau, Kuning dan Merah, Ini Maksudnya

- 29 Juli 2023, 12:58 WIB
Medan akan Tata Pedagang Kaki Lima lewat Tiga Zonalisasi, Hijau, Kuning dan Merah, Ini Maksudnya.
Medan akan Tata Pedagang Kaki Lima lewat Tiga Zonalisasi, Hijau, Kuning dan Merah, Ini Maksudnya. /Pemko Medan/Diskominfo Kota Medan

MEDANSATU.ID - Pemko Medan bermaksud menata kontruksi keindahan kota, kenyamanan dan keamanannya menuju kota wisata kuliner yang terus sedang dipersiapkan, seperti penataan kota lama dan kini tengah menggodok Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) .

Adapun Perda yang sedang dirumuskan tersebut adalah Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.

Zona yang nantinya ditetapkan akan diberi kode warna yakni kuning merah dan hijau. Hijau artinya lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, kuning artinya ada waktu-waktu tertentu sedangkan merah sama sekali dilarang.

Hal itu juga dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap dan juga Walikota Medan Bobby Nasution beberapa hari lalu. Bahkan rencana ini juga didesak oleh kalangan akademisi agar Perda tersebut segera diluncurkan.

Baca Juga: Ramai-ramai Tambah Lapak Streaming Jualan, Kini Giliran Ruben Onsu Gabung Shopee Live

“Dalam Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan berdasarkan 3 zona yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau,” kata Rahmat.

Zona Merah, merupakan lokasi yang dilarang keras untuk dihuni PKL. Itu merupakan jalan Provinsi, jalan Nasional, tempat keagamaan dan depan rumah sakit.

Sedangkan Zona Kuning, merupakan tempat yang dibolehkan dihuni PKL tetapi bersifat temporal bersyarat seperti jalan atau lokasi tertentu yang diatur jamnya.

Sedangkan Zona Hijau merupakan tempat-tempat yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu.

Baca Juga: Pasukan Tentara Niger Kudeta Presiden Bazoum, Militer : Ingatkan Asing Jangan Intervensi!

“Melalui inisiasi zonasi di Pagaruyung yang telah diluncurkan sebelumnya, kita berharap akan menjadi contoh untuk PKL di tempat lain seperti di Lapangan Merdeka nantinya, di depan Catrefour dan depan RS Elisabeth, " kata Rahmat.

Penataan PKL ini mengarah kepada penataan sebuah kota yang nantinya akan mengarah kepada keindahan dan bangkitnya ekonomi masyarakat dan kekuatan UMKM yang mandiri dan menciptakan lapangan kerja baru.

Sebuah kota yang tertata rapi sesuai dengan arah pembangunan yang dicanangkan Waklikota Bobby Nasution hendaknya mengarah juga pada pembangunan yang berestetika dan tidak meninggalkan kebudayaan lokal.

Penataan PKL juga mestinya tidak malah mematikan PKL yang sudah tumbuh. Sebab dengan perda penataan PKL tersebut otomatis akan banyak PKL yang akan terkena dampak. Persoalan ini juga nantinya akan sangat menyulitkan.

Baca Juga: Fakta Menarik Hasil Juventus vs AC Milan di Pramusim Soccer Champions Tour 2023

"Sebab belum tentu PKL yang terkena zonasi mau dipindahkan begitu saja, mengingat sudah nyaman, " kata Ketua Lembaga Kajian Kebudayaan Indonesia, Rizal Sutomo.

Selain itu langkah ini diambil Bobby Nasution untuk mengejar program "The Kitchen of Asia" . Menjadikan kota Medan tempat wisata kuliner terbaik di Asia. Makanya Jalan Nibung Raya akan dijadikan sebagai tempat hangout baru bagi masyarakat Kota Medan.

Diakui Rahmat memang melakukan pembenahan PKL memang tidak mudah. Jogya yang kini sudah berhasil saja melalui tahap demi tahap dan memakan waktu bertahun-tahun. Maka jalan keluar nya adalah menciptakan trantibum.

“Yogyakarta berhasil mengatasi penataan PKL dengan kesabaran dan kerja sama bersama stakeholder, termasuk TNI dan Polri. Disamping itu, melalui edukasi dan pembinaan kepada paguyuban PKL, Pemko Medan berupaya untuk memberikan sentuhan kepada PKL sehingga mereka dapat merasa diakui dan memiliki kenyamanan dalam beraktivitas perekonomian,” ujarnya. ***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah